KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersendat. Hal ini diakibatkan masih ada sejumlah desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan ADD tersebut.
Dari informasi yang dihimpun radardesa.co ada sebanyak 28 desa yang masih belum melengkapi persyaratan pencairan ADD. 28 desa tersebut rata-rata masih kurang dalam persyaratan ada yang laporan realisasi tahap II ADD dan realisasi Dana Desa tahun 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H.Noor Setyo Budi,SSos melalui Kabid Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa, Marhalim mengatakan pihaknya sudah menyurati sejumlah desa agar cepat memenuhi persyaratan penyaluran alokasi dana desa tahun 2020.
” Kita sudah menyurati desa agar segera menyambung persyaratan penyaluran ADD,” ungkapnya kepada Radardesa.co Rabu (18/03).
Dikatakannya, ADD tahun 2020 ini sebesar Rp.95 milyar lebih yang akan dibagikan kepada 114 desa di Tanjabbar, dana tersebut akan disalurkan dengan persyaratan setiap desa harus memenuhi laporan realisasi ADD tahap II tahun 2020, realisasi Dana Desa, realisasi retribusi dan realisasi bantuan provinsi.
“Saat ini masih sebanyak 28 desa dari sebanyak 114 desa masih belum melengkapi persyaratan penyaluran ADD tersebut,” ungkapnya.