Dijelaskannya, sebanyak 28 desa tersebut belum menyampaikan bukti fisik laporan realisasi dan rata- rata persyaratan tersebut ada beberapa yang belum terpenuhi. Misalnya ada yang sudah realisasi Add, banprov, dana desa, tetapi kurang dilaporan realisasi retribusi.
” Laporan realisasi di siskeudes sudah, tapi rata -rata masih kurang di bukti fisiknya,” ungkapnya.
Marhalim mengaku memberikan batasan waktu hingga tanggal 20 Maret 2020, jika desa tetap belum memenuhi persyaratan pencairan alokasi dana desa, maka pihaknya akan tetap menyalurkan bagi desa yang sudah memenuhi persyaratan.
” Kita deadline hingga tanggal 20 Maret jika belum juga, maka kami salurkan untuk desa yang sudah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Disinggung besaran alokasi dana desa tahun 2020 ini, mengaku jika tahun 2020 ini ADD sebesar Rp. 95 milyar lebih dengan alokasi dasar perdesa Rp.501,407,008 ditambah 4 indikator lainnya yaitu luas wilayah, angka kemiskinan, jumlah penduduk dan indek kesulitan geografis.
” Dari jumlah alokasi dasar tersebut desa akan mendapatkan antara Rp.597 juta hingga Rp.1,3 milyar lebih dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, indeks kesulitan geografis,” ungkapnya. (dul).







