Dijelaskan Kapolres, AY hanya bermodalkan sebuah alat pahat, yang saat itu sedang bekerja memperbaiki rumah tetangga korban, AY nekat membobol rumah korban dengan cara merusak plafon rumah yang terbuat dari GRC.
lanjutnya, AY bisa leluasa beraksi memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong saat pemilik rumah yang tinggal seorang diri itu sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku cukup cerdik tidak segera menjual emas. Karena saat tim kami cek ke toko toko tidak ada transaksi jual beli emas tersebut dan ternyata masih disembunyikan di rumahnya,” lanjut Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, diketahui jika tersangka AY (31) menggunakan uang hasil curian tersebut untuk modal judi online.
Dari rekapan transaksi rekening dari tanggal 23 Februari hingga 29 Februari 2020 sudah terjadi transaksi judi online menghabiskan total sebesar Rp 63 juta. Atas perbuatannya tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (dul)







