” Laporan realisasi di siskeudes sudah, tapi rata -rata masih kurang di bukti fisiknya,” ungkapnya.
Marhalim mengaku memberikan batasan waktu hingga akhir Maret 2020, jika desa tetap belum memenuhi persyaratan pencairan alokasi dana desa, maka pihaknya akan tetap menyalurkan bagi desa yang sudah memenuhi persyaratan.
” Kita deadline hingga tanggal Akhir Maret jika belum juga, maka kami salurkan untuk desa yang sudah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Disinggung besaran alokasi dana desa tahun 2020 ini, mengaku jika tahun 2020 ini ADD sebesar Rp. 95 milyar lebih dengan alokasi dasar perdesa Rp.501,407,008 ditambah 4 indikator lainnya yaitu luas wilayah, angka kemiskinan, jumlah penduduk dan indek kesulitan geografis.
” Dari jumlah alokasi dasar tersebut desa akan mendapatkan antara Rp.597 juta hingga Rp.1,3 milyar lebih dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, indeks kesulitan geografis,” ungkapnya.
Dari data yang radardesa.co himpun dari Dinas PMD Tanjung Jabung Barat ini 10 desa yang belum memenuhi persyaratan tersebut adalah
1. Desa Penyabungan Kecamatan Merlung
2. Desa Sri Agung Kecamatan Batang Asam
3. Desa Sungai Panoban
4. Desa Muaro Danau
5. Desa Dusun Mudo
6. Desa Lubuk Terab
7. Desa Pematang Balam
8. Desa Parit Sidang
9. Desa Suak Samin
10. Parit Bilal
(dul).








