Dalam rapat koordinasi tersebut, diputuskan bahwa kegiatan pelantikan PPS terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Tahun 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu dan menyesuaikan informasi perkembangan dari KPU RI dan instansi terkait lainnya,” sebutnya.

Dikatakannya, seharusnya sesuai tahapan pada tanggal 22 Maret dilakukan pelantikan PPS, namun karena ada surat keputusan KPU RI tersebut maka pelantikan ditunda.
“Jadi untuk jadwal pelantikan PPS ditunda dulu. Selain itu ada beberapa kegiatan tahapan Pilkada yang lain yang ditunda, seperti rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP),” ujarnya
Ilyas mengaku penundaan 3 tahapan ini hinggaa batas yang belum ditentukan. Sebab, belum ada kepastian tergantung nanti intruksi dari KPU RI.
Disinggung terkait penundaan jadwal PPDP akan berpengaruh terhadap jadwal pelaksanaan pilkada nantinya. Ilyas mengakui hal tersebut, namun demikian mengenai hal tersebut menjadi kewenangan pembuat undang – undang yakni DPRI dan Presiden.
” Iya jika PPDP mundur jelas berpengaruh pada penetapan DPS dan DPT belum lagi perbaikan DPT jelas memakan waktu, namun mengenai apakah jdwal pilkada 23 September akan berpengaruh, itu kewenangan pembuat UU yakni Presiden dan DPR RI. Kita hanya melaksanakan sesui intruksi dan jadwal dari KPU RI,” pungkasnya. ( dul)








