KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat, akhirnya menunda sejumlah tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Barat 2020.Hal ini dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Ada 3 tahapaan pilkada yang ditunda yakni salah satunya kegiatan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih. Selain itu, tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih.
Lantas dengan ditundanya 3 tahapan tersebut, apakah pilkada ditunda?
Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi, dan SDM KPU Kabupaten Tanjab Barat, M.Ilyas saat dikonfirmasi mengatakan jika penundaan ini dilakukan atas intruksi keputusan KPU RI Nomor 179 / PL.02-Kpt / 01 / KPU / III / 2020 dan surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Menindaklanjuti keputusan dan surat edaran KPU RI tersebut, kita juga baru saja melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti Bawaslu Tanjab Barat, Polres Tanjab Barat, Bagian Pem Setda Tanjab Barat dan Dinkes Tanjab Barat,”ujarnya kepada radardesa.co Minggu (22/3/20)