Disampaikan, jumlah pemotongan anggaran ketua pos tersebut cukup fantastis. Anggaran TPG terpotong sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan anggaran BOS terpangkas sekitar Rp 856 miliar.
Pemangkasa komponen tersebut terlihat pada lampiran Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
“Ini janggal. Karena akan mengganggu ekonomi dan kesejahteraan pendidik sebagai pihak yang terdampak Covid-19,” tegas politikus PKS itu.
Anggota Komisi V Irwan menambahkan, TPG dan BOS merupakan andalan sekolah dalam memenuhi kebutuhan. Termasuk menggaji guru-guru non PNS dan honorer.
[irp]
Apalagi pendapatan mereka masih jauh dari kategori layak karena nominalnya jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sehingga pemotongan TPG dan BOS dinilai berdampak pada semakin minimnya pendapatan guru non PNS.
“Padahal guru juga bagian dari pihak yang terdampak pandemik ini,” imbuhnya.
Dia menegaskan, daripada memangkas anggaran TPG dan BOS, pemerintah lebih baik menyisir anggaran kegiatan lain. Seperti anggaran rapat, pertemuan hingga biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Adapun pos anggaran yang berdampak langsung pada persoalan ekonomi tenaga pendidik sebaiknya tetap dipertahankan.
“Jadi kami minta pemerintah untuk batalkan pemotongan TPG dan BOS,” tandas politikus Demokrat itu.(wan/mar)
Sumber : radarbogor.id








