“Ditanya mau ke mana, kalau misalnya mau ke daerah yang sudah betul-betul parah (terpapar COVID-19), sebaiknya pos jaga desa menyarankan agar tidak ke sana. Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus,” terangnya.
Selain itu menurut Abdul Hakim, pos jaga desa juga harus memeriksa suhu badan warga yang keluar-masuk desa. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga dari virus corona.
“Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan termometer. Kalau termometer yang model infrared laser tembak tidak ada, bisa menggunakan termometer yang biasa saja, tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan handsanitizer,” ujarnya.
Namun tugas pos jaga desa yang terpenting, kata Abdul Halim, adalah memonitor dan memeriksa warga yang baru pulang dari perantauan, baik dari luar kota atau luar negeri. Ia menegaskan, siapa saja warga yang baru datang dari luar kota atau luar negeri harus mendapatkan pemantauan yang intensif.
“Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” ujarnya.
Abdul Halim mengingatkan selain formulir, pos jaga desa juga perlu menyiapkan alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan atau handsanitizer, alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya. Kemudian, perlu menyediakan informasi penting terkait penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan Iain-Iain.
“Jadi, langkah pencegahan yang paling penting yakni memantau mobilitas warga desa. Oleh karena itu, untuk mobilitas ini, harus diberi pemahaman kepada masyarakat desa untuk tidak keluar atau masuk ke desanya jika tidak terpaksa. Jadi, untuk masalah mobilitas warga desa ini harus dipantau dengan baik agar desa itu tertangani dengan baik,” kata Abdul Halim.
Secara jelas, ada lima tugas pos jaga desa selama 24 jam terkait penanganan COVID-19, yakni:
- Mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu
- Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
- Mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah.
- Merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
- Merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.







