JAKARTA,RADARDESA.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mendorong pemerintah desa membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa, sebagai upaya penanganan dan pencegahan pandemi virus corona atau penyakit COVID-19.
Abdul Halim menjelaskan, pos jaga desa dapat dikelola oleh Relawan Desa Lawan COVID-19 yang telah dibentuk masing-masing desa. Pos jaga desa bertugas memantau mobilitas keluar-masuknya warga ke desa. Menurutnya, warga yang keluar-masuk desa dalam kepentingan apa pun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.
“Pos jaga desa ini penting. Posisinya di mana, di gerbang desa. Tugasnya adalah memantau mobilitas keluar masuknya warga. Jadi warga yang keluar ditanya mau ke mana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kemendes PDTT. Kemudian formulir tersebut diisi baik oleh petugas pos jaga atau oleh warga secara mandiri,” ujar Abdul Halim dalam keterangan resminya, Senin (6/4).
Abdul Halim menegaskan petugas pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas terkait lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang dituju merupakan kawasan yang telah terpapar COVID-19, maka petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan niatnya itu.








