Abdul Halim telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap COVID-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan PKTD dengan menggunakan dana desa.
Untuk Desa Tanggap COVID-19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai mitra disebutkan meliputi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Mengenai tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 yakni; mendeteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah Iain, pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan pemantauan perkembangan ODP dan PDP COVID-19.
Sumber : kumparan.com







