JAKARTA,RADARDESA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi berencana menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa.
Menteri Desa, PDT, dan Tertinggal Abdul Halim Iskandar mengatakan, rencana tersebut akan segera dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 yang menggantikan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
[irp]
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mengalokasikan sebagian dari anggaran dana desa untuk bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin berupa BLT.