“Isi pertama Permendesa, dana desa bisa digunakan untuk BLT dana desa, atau bansos tunai dana desa. Isitilahnya macam-macam, intinya penggunaan BLT,” ujar Abdul Halim dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, BLT akan disalurkan kepada empat jenis kepala keluarga, yaitu, kelompok miskin, belum terdaftar kelompok miskin, kehilangan pekerjaan akibat virus corona, dan belum mendapatkan bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima kartu pra kerja.
[irp posts=”2397″ name=”Cegah Korupsi Dana Desa, Kades Diintruksikan Gunakan Transaksi Non Tunai”]
“Penyisiran terhadap siapa yang berhak menerima, harus dilakukan di tingkat desa, bahkan fokus pendataannya di RT dan RW,” kata dia.
Nantinya, penerima BLT dana desa selama 3 bulan akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 setiap bulan-nya, maka total uang yang diterima sebesar Rp 1,8 juta.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat akan ada 12,4 juta kepala keluarga yang menerima bantuan ini.
Dengan demikian, total anggaran dana desa yang disiapkan untuk merealisasikan program bansos ini ialah sebesar Rp 22,4 triliun.
“Sistem pencairannya langsung oleh kepala desa dan diusahakan semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari fitnah,” ucapnya.
Sumber : kompas.com







