” Hingga saat ini tidak ada pemangkasan ADD,”ungkapnya kepada radardesa.co Kamis (09/04).
Dikatakannya, kemungkinan yang dimuat dalam APBDes khususnya desa-desa di Kecamatan Bramitam ini adalah jumlah pagu awal, lanjutnya sejumlah desa tersebut belum mengupdate besarqn pagu ADD yang ada dalam perbup nomor 6 tahun 2020 tentang pembagian besaran ADD yang diterima desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
” Itu adalah pagu awal, sebelum adanya Perbup Nomor 6 tahun 2020, mereka belum update data perbup berarti,” jelasnya.
Maka dari itu, Marhalim menghimbau kepada seluruh desa agar mengupdate data besaran jumlah ADD sesuai perbup nomor 6 tahun 2020 dan dalam perubahan APBDes agar merubahnya jumlah tersebut.
” Ya kan pagu awal ada pergeseran jumlah pada perbup nomor 6 tahun 2020, makanya tolong dirubah dalam APBDes sesuaikan dengan perbup,” himbaunya.( dul)







