Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ramadhan

Hamil Berturut-turut, Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah?

5 Mei 2020
in Ramadhan
0
Hamil Berturut-turut, Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah?
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan

Assalamualaikum Gus, saya ingin tanya?

 

Saya ini selama 2 tahun tidak bisa melaksanakan puasa ramadhan, karena setahun lalu saya menyusui anak jika saya puasa menurut dokter akan membayakan kesehatan bayi saya, tahun ini saya hamil tua, jika saya puasa terasa mual dan juga takut membayakan diri saya dan janin saya, juga khawatir tahun depan juga begitu karena saya menyusui.

BacaLainnya

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahal Puasa

Yang jadi pertanyaan saya Gus, bagaimana saya mengqada’ puasa saya selama 2 tahun ini, sedangkan jika harus membayar fidyah secara ekonomi keluarga, hanya cukup untuk makan sekeluarga.

Demikian Gus, mohon pencerahannya, terimakasih gus.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nurul K. – Merangin

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pembaca yang budiman, Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga ulama mazhab Asy-syafi’iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.

تجب الفدية ( بتأخر ) الاولى بتأخير ( القضاء فلو أخر قضاء رمضان ) أوشيئ منه (بلاعذر ) فى تأخيره ( الى قابل فعليه مع القضاء لكل يوم مد ) …….الى ان قال ” اما اذا أخره بعذر كان استمر مسافرا أومريضا أوالمرأة حاملا أومرضعا الى قابل فلاشيئ عليه بالتأخير لان تأخيرالاداء بالعذر جائز فتأخيرالقضاء به أولى

Wajib membayar fidyah dengan mengakhirkan qadha. Ketika mengakhirkan qadha puasa Ramadhan tanpa udzur dalam penundaanya sampai Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya qadha disertai membayar fidyah satu mud untuk setiap hari. Adapun ketika ia menunda qadha karena udzur, yaitu Karena dia terus-terusan menjadi musafir, sakit atau perempuan yang hamil atau menyusui sampai Ramadhan berikutnya, maka tidak ada fidyah baginya.

Karena mengakhirkan ada’ (اداء) saja boleh, ketika ada udzur apalagi sekedar qadha.

Terkait siapa saja yang wajib membayar fidyah dan wajib mengqadha puasa Ramadhan, Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitab Al-Minhaj Al Qawim menuliskan sebagai berikut :

( ومن أخرقضاء رمضان مع إمكانه ) بأن خلا عن السفر والمرض قدرماعليه بعد يوم عيدالفطر فى غيريوم النحر وأيام التشريق ( حتى دخل رمضان أخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد.

Barang siapa mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, padahal ia mampu (yaitu ia memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha semua hutangnya, setelah hari Iedul Fitri dan selain hari qurban dan Tasyriq dan ia sedang ia tidak sakit atau bepergian di hari tersebut) sehingga datang Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya qadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177)

Kesimpulanya, dari beberapa ulasan di atas bahwa anda hanya mengqadha puasa ramadhan yang tertinggal dan tidak diwajibkan membayar fidyah, karna memang benar benar ada ‘udzur (لعذر) sebagaimana pertanyaan itu.

Demikian semoga dapat difahami,
Wallahu A’lam Bisshowab

Tags: Tanya Jawab Ramadhan

Related Posts

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren
Gadget

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

17 Maret 2023
55
Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib
Advetorial

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

10 April 2022
164
Ramadhan

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahal Puasa

15 April 2021
29
Rahasia di Balik Terkendalinya Hawa Nafsu saat Berpuasa
Ramadhan

Rahasia di Balik Terkendalinya Hawa Nafsu saat Berpuasa

14 April 2021
67
Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
Ramadhan

Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

14 April 2021
61
Kapan Puasa 2021 Dimulai? Tunggu Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H
Ramadhan

Kapan Puasa 2021 Dimulai? Tunggu Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H

12 April 2021
66
Next Post
Update Data Corona Per 6 Mei Provinsi Jambi: Pasien Positif  Corona Kembali Bertambah 4 Orang

Update Data Corona Per 6 Mei Provinsi Jambi: Pasien Positif Corona Kembali Bertambah 4 Orang

Dampak Corona, Pemdes Sungai Landak Bagikan Beras Ke Sejumlah Warga Miskin

Dampak Corona, Pemdes Sungai Landak Bagikan Beras Ke Sejumlah Warga Miskin

Pemkab Tanjabbar Berencana Tambah Ruang Isolasi di Mess Merlung

Pemkab Tanjabbar Berencana Tambah Ruang Isolasi di Mess Merlung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13862 shares
    Share 5545 Tweet 3466
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8737 shares
    Share 3495 Tweet 2184
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8464 shares
    Share 3386 Tweet 2116
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    6014 shares
    Share 2406 Tweet 1504
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5863 shares
    Share 2345 Tweet 1466
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD