Pertanyaan
Assalamualaikum Gus, saya ingin tanya?
Saya ini selama 2 tahun tidak bisa melaksanakan puasa ramadhan, karena setahun lalu saya menyusui anak jika saya puasa menurut dokter akan membayakan kesehatan bayi saya, tahun ini saya hamil tua, jika saya puasa terasa mual dan juga takut membayakan diri saya dan janin saya, juga khawatir tahun depan juga begitu karena saya menyusui.
Yang jadi pertanyaan saya Gus, bagaimana saya mengqada’ puasa saya selama 2 tahun ini, sedangkan jika harus membayar fidyah secara ekonomi keluarga, hanya cukup untuk makan sekeluarga.
Demikian Gus, mohon pencerahannya, terimakasih gus.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nurul K. – Merangin
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pembaca yang budiman, Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga ulama mazhab Asy-syafi’iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.
تجب الفدية ( بتأخر ) الاولى بتأخير ( القضاء فلو أخر قضاء رمضان ) أوشيئ منه (بلاعذر ) فى تأخيره ( الى قابل فعليه مع القضاء لكل يوم مد ) …….الى ان قال ” اما اذا أخره بعذر كان استمر مسافرا أومريضا أوالمرأة حاملا أومرضعا الى قابل فلاشيئ عليه بالتأخير لان تأخيرالاداء بالعذر جائز فتأخيرالقضاء به أولى
Wajib membayar fidyah dengan mengakhirkan qadha. Ketika mengakhirkan qadha puasa Ramadhan tanpa udzur dalam penundaanya sampai Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya qadha disertai membayar fidyah satu mud untuk setiap hari. Adapun ketika ia menunda qadha karena udzur, yaitu Karena dia terus-terusan menjadi musafir, sakit atau perempuan yang hamil atau menyusui sampai Ramadhan berikutnya, maka tidak ada fidyah baginya.
Karena mengakhirkan ada’ (اداء) saja boleh, ketika ada udzur apalagi sekedar qadha.
Terkait siapa saja yang wajib membayar fidyah dan wajib mengqadha puasa Ramadhan, Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitab Al-Minhaj Al Qawim menuliskan sebagai berikut :
( ومن أخرقضاء رمضان مع إمكانه ) بأن خلا عن السفر والمرض قدرماعليه بعد يوم عيدالفطر فى غيريوم النحر وأيام التشريق ( حتى دخل رمضان أخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد.
Barang siapa mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, padahal ia mampu (yaitu ia memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha semua hutangnya, setelah hari Iedul Fitri dan selain hari qurban dan Tasyriq dan ia sedang ia tidak sakit atau bepergian di hari tersebut) sehingga datang Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya qadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177)
Kesimpulanya, dari beberapa ulasan di atas bahwa anda hanya mengqadha puasa ramadhan yang tertinggal dan tidak diwajibkan membayar fidyah, karna memang benar benar ada ‘udzur (لعذر) sebagaimana pertanyaan itu.
Demikian semoga dapat difahami,
Wallahu A’lam Bisshowab