Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Pendataan Penerima BLT Dana Desa di Teluk Kulbi Sesuai Mekanisme

30 Mei 2020
in Berita, Ekonomi Desa
0
Pendataan Penerima BLT Dana Desa di Teluk Kulbi Sesuai Mekanisme

FOTO : Kepala Desa Teluk Kulbi, Yuswaji saat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa disaksikan Kapolsek Betara

65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di beberapa desa menjadi protes warga yang tidak tahu mekanisme penyaluran dan verifikasi pendataan penerima manfaat. Sehingga, rentan diprovokasi pihak – pihak yang tak bertanggung jawab.

Kontan saja hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang memprotes kepala desa dan menuduh kades tak adil dalam pendataan penerima BLT. Padahal didalam Permendes nomor 6 tahun 2020 perubahan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa tahun 2020 telah dijelaskan mulai dari mekanisme pendataan hingga kriteria penerima BLT.

Begitu halnya yang terjadi di Desa Teluk Kulbi Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Warga memprotes penyaluran BLT di desa tersebut melalui pemberitaan disalah satu media online.

Kepala Desa Teluk Kulbi Yuswaji mengatakan dalam pendataan BLT dana desa pihaknya telah melaksanakan sesuai aturan yang melibatkan tim Covid-19, Pendamping Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa, juga sesuai mekanisme pendataan yang ditetapkan kementrian desa.

BacaLainnya

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

” Jadi bukan gampang kami dalam pendataan, karena mengikuti prosedur sesuai aturan yang ditetapkan kementrian desa,” ungkapnya.

Dikatakannya, 4 orang yang protes tersebut Joko, Daus, Warto dan Ainun merupakan warga yang telah masuk dalam pendataan awal, namun karena tidak memenuhi kriteria penerima BLT maka tidak dapat menjadi penerima BLT.

” Joko merupakan warga baru Desa Teluk Kulbi dan KK serta KTPnya merupakan bukan KK Desa Teluk Kulbi, sementara Warto Penerima Bansos dan KKS, sedangkan Ainun merupakan penerima KKS dan BPNT dan Daus penerima Bansos, jadi kan gak bisa dimasukkan dalam BLT dana desa, kalau kita paksakan saya yang menyalahi aturan,” ungkasnya.

Lanjutnya, makanya dalam musyawarah desa khusus verifikasi, Validasi dan finalisasi penerima BLT Dana Desa ke empat orang tersebut tidak dimasukkan dalam daftar penerima BLT dana desa.

” Para penerima BLT, melalui proses panjang dalam pendataan dan terakhir pada Musdessus verifikasi, Validasi dan finalisasi penetapan penerima BLT yang dihadiri BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, nama 4 warga kita itu tidak dimasukkan sebagai penerima karena alasan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Betara M.Iwan saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam pendataan penerima BLT dana desa sudah ada prosedur dan aturan yang mengatur, sehingga pemerintah desa hanya mengikuti aturan tersebut.

“Aturan dan mekanisme dalam pendataan penerima BLT dana desa sudah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga kita dalam pendataan mengikuti aturan dan kriteria yang telah ditetapkan tersebut. Jadi kalau Desa Teluk Kulbi telah mengikuti mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Iwan menjelaskan untuk dasar mekanisme penyaluran BLT dana desa sesuai  Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, psrubahan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Sasaran penerima BLT paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lain,” ungkapnya.

Dalam pendataan juga, lanjut Iwan sudah diatur sedemikian rupa, yakni Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.

Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

“Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa,”ujarnya.

Lanjuynya, hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati melalui Camat.

” Baru BLT dudah dapat disalurkan kepada penerima manfaat, dan semua mekanisme tersebut telah dilalui pihak Pemerintah Desa Teluk Kulbi, lantas apa lagi yang diperdebatkan,” jelas Iwan.

Iwan juga meminta jika ada masyarakat yang belum paham terkait mekanisme pendataan dan penyaluran BLT  Dana Desa agar dapat menanyakan langsung ke desa atau Pendamping Desa.

” Jika masih belim faham terkait mekanisme penyaluran BLT dana desa silahkan tanyakan langsung ke desa atau ke Pendamping Desa, jangan sampai ada masyarakat terprovokasi dengan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kegaduhan di desa,” harapnya.(red/adv).

Tags: BLT Dana Desa

Related Posts

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
8
Berita Daerah

15 September 2026
10
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
30
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
11
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
13
Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita Daerah

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas

11 September 2026
12
Next Post
Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Absen Online

Anggarkan 102 Milyar, Pemprov Jambi Bagikan Sembako dan BLT ke 30 Ribu KK

Pertanyakan Aliran Dana Covid-19 Rp.101 M, DPRD Bakal Panggil Bupati Tanjabbar

Pertanyakan Aliran Dana Covid-19 Rp.101 M, DPRD Bakal Panggil Bupati Tanjabbar

Pertanyakan Aliran Dana Covid-19 Rp.101 M, DPRD Bakal Panggil Bupati Tanjabbar

Dampak Pandemi Covid-19, Omset BUMDES Karya Bersama Desa Delima Menurun Hingga Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14422 shares
    Share 5769 Tweet 3606
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11905 shares
    Share 4762 Tweet 2976
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8968 shares
    Share 3587 Tweet 2242
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8939 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7853 shares
    Share 3141 Tweet 1963
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD