KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di beberapa desa menjadi protes warga yang tidak tahu mekanisme penyaluran dan verifikasi pendataan penerima manfaat. Sehingga, rentan diprovokasi pihak – pihak yang tak bertanggung jawab.
Kontan saja hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang memprotes kepala desa dan menuduh kades tak adil dalam pendataan penerima BLT. Padahal didalam Permendes nomor 6 tahun 2020 perubahan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa tahun 2020 telah dijelaskan mulai dari mekanisme pendataan hingga kriteria penerima BLT.
Begitu halnya yang terjadi di Desa Teluk Kulbi Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Warga memprotes penyaluran BLT di desa tersebut melalui pemberitaan disalah satu media online.
Kepala Desa Teluk Kulbi Yuswaji mengatakan dalam pendataan BLT dana desa pihaknya telah melaksanakan sesuai aturan yang melibatkan tim Covid-19, Pendamping Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa, juga sesuai mekanisme pendataan yang ditetapkan kementrian desa.
” Jadi bukan gampang kami dalam pendataan, karena mengikuti prosedur sesuai aturan yang ditetapkan kementrian desa,” ungkapnya.
Dikatakannya, 4 orang yang protes tersebut Joko, Daus, Warto dan Ainun merupakan warga yang telah masuk dalam pendataan awal, namun karena tidak memenuhi kriteria penerima BLT maka tidak dapat menjadi penerima BLT.
” Joko merupakan warga baru Desa Teluk Kulbi dan KK serta KTPnya merupakan bukan KK Desa Teluk Kulbi, sementara Warto Penerima Bansos dan KKS, sedangkan Ainun merupakan penerima KKS dan BPNT dan Daus penerima Bansos, jadi kan gak bisa dimasukkan dalam BLT dana desa, kalau kita paksakan saya yang menyalahi aturan,” ungkasnya.
Lanjutnya, makanya dalam musyawarah desa khusus verifikasi, Validasi dan finalisasi penerima BLT Dana Desa ke empat orang tersebut tidak dimasukkan dalam daftar penerima BLT dana desa.
” Para penerima BLT, melalui proses panjang dalam pendataan dan terakhir pada Musdessus verifikasi, Validasi dan finalisasi penetapan penerima BLT yang dihadiri BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, nama 4 warga kita itu tidak dimasukkan sebagai penerima karena alasan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Betara M.Iwan saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam pendataan penerima BLT dana desa sudah ada prosedur dan aturan yang mengatur, sehingga pemerintah desa hanya mengikuti aturan tersebut.
“Aturan dan mekanisme dalam pendataan penerima BLT dana desa sudah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga kita dalam pendataan mengikuti aturan dan kriteria yang telah ditetapkan tersebut. Jadi kalau Desa Teluk Kulbi telah mengikuti mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan untuk dasar mekanisme penyaluran BLT dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, psrubahan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Sasaran penerima BLT paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lain,” ungkapnya.
Dalam pendataan juga, lanjut Iwan sudah diatur sedemikian rupa, yakni Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
“Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa,”ujarnya.
Lanjuynya, hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati melalui Camat.
” Baru BLT dudah dapat disalurkan kepada penerima manfaat, dan semua mekanisme tersebut telah dilalui pihak Pemerintah Desa Teluk Kulbi, lantas apa lagi yang diperdebatkan,” jelas Iwan.
Iwan juga meminta jika ada masyarakat yang belum paham terkait mekanisme pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa agar dapat menanyakan langsung ke desa atau Pendamping Desa.
” Jika masih belim faham terkait mekanisme penyaluran BLT dana desa silahkan tanyakan langsung ke desa atau ke Pendamping Desa, jangan sampai ada masyarakat terprovokasi dengan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kegaduhan di desa,” harapnya.(red/adv).









