Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Hikmah

Solusi ketika Lupa Niat agar Puasa Ramadhan Tetap Sah

3 Mei 2020
in Radar Hikmah, Ramadhan
0
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maka, dari keterangan di atas, orang yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan bahwa niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.

Niatan taqlid seperti ini perlu mengingat Muslim Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i yang ajarannya mengharuskan niat di malam hari dan membatalkan niat di pagi hari. Bila niat berpuasa di pagi hari sebagaimana di atas tidak diniati sebagai langkah taqlid terhadap Imam Abu Hanifah maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya:

وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِإِجْزَائِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيُحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ فَنِيَّتُهُ حِينَئِذٍ تَقْلِيدٌ لَهُ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَذَلِكَ حَرَامٌ

BacaLainnya

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

Khutbah Jumat Pergantian Tahun: Mengevaluasi Syukur Kita

“Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307)

[irp posts=”3361″ name=”Hukum Mendahulukan Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan Karena Covid-19″]

Dengan demikian maka orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih dapat terselamatkan puasanya. Namun sekali lagi perlu ditegaskan bahwa solusi ini hanya untuk mereka yang lupa tidak berniat, bukan sengaja tidak berniat di malam hari.

Wallahu a’lam.

Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif di kepengurusan PCNU Kota Tegal

Sumber: islam.nu.or.id

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Radar Hikmah

Related Posts

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren
Gadget

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

17 Maret 2023
171
Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib
Advetorial

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

10 April 2022
187
Khutbah Jumat Pergantian Tahun: Mengevaluasi Syukur Kita
Khutbah

Khutbah Jumat Pergantian Tahun: Mengevaluasi Syukur Kita

30 Desember 2021
166
Khutbah Jumat: Menghidupkan Spirit Ramadhan Sepanjang Masa
Khutbah

Khutbah Jumat: Menghidupkan Spirit Ramadhan Sepanjang Masa

21 Mei 2021
1.2k
Tiga Ibadah dan Amalan Rasulullah 10 Hari Terakhir Ramadhan
Ramadhan

Tiga Ibadah dan Amalan Rasulullah 10 Hari Terakhir Ramadhan

6 Mei 2021
1.1k
Tiga Kesabaran dalam Ramadhan
Ramadhan

Tiga Kesabaran dalam Ramadhan

24 April 2021
451
Next Post
Penerima BLT di Jambi 190 Ribu KK, Kades,Perades dan Pendamping Desa Dilarang Terima, Ini Mekanismenya

Penerima BLT di Jambi 190 Ribu KK, Kades,Perades dan Pendamping Desa Dilarang Terima, Ini Mekanismenya

Ratusan Rumah Warga  6 Desa di Tebo Terendam

Ratusan Rumah Warga 6 Desa di Tebo Terendam

Update Data Corona Per 4 Mei Provinsi Jambi : PDP Meningkat, ODP Turun, Total Positif 37

Update Data Corona Per 4 Mei Provinsi Jambi : PDP Meningkat, ODP Turun, Total Positif 37

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14394 shares
    Share 5758 Tweet 3599
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11770 shares
    Share 4708 Tweet 2943
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8873 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7784 shares
    Share 3114 Tweet 1946
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD