Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

26 KK di Desa Sungai Rambut dapat Kucuran BLT Dana Desa Rp.300 Ribu

29 September 2020
in Berita, Ekonomi Desa
0
26 KK di Desa Sungai Rambut dapat Kucuran BLT Dana Desa Rp.300 Ribu

Pembagian BLT Dana Desa Tahap IV di Desa Sungai Rambut

68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARASABAK,RADARDESA.CO – Pemerintah Desa Sungai Rambut Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap IV kepada 26 kepala keluarga sebesar 300 ribu perbulan.

Penyerahan bantuan dengan menggunakan protokol kesehatan ini diserahkan langsung kepala Desa Sungai Rambut di kantor Balai Desa setempat Senin (28/20.

Kepala Desa Sungai Rambut Alamsyah mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap IV ini nominalnya berbeda dengan sebelumnya, jika sebelumnya para Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan Rp.600 ribu per bulan. Pada tahap IV ini KPM hanya Rp.300 ribu hingga 3 bulan kedepan.

” Bantuan tahap IV ini berbeda nominalnya dibanding sebelumnya yakni Rp.300 ribu, ” ujarnya.

BacaLainnya

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Dikatakannya, BLT Dana Desa ini diperuntukkan masyarakat miskin, kehilangan pekerjaan untuk membantu perekonomian akibat dampak Covid-19.

Ditambahkan kepada warga penerima BLT sebanyak 26 kepala keluarga, dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara benar dan bijak,selain itu juga dapat mengikuti aturan pemerintah tentang dampak penyebaran Covid-19.

” Jaga jarak,hindari kerumunan dan lapor bila ada yang habis bepergian,”tegas kades.

Andika Saputra dan Leni warga penerima BLT merasa senang mendapatkan bantuan ini. Mereka mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah di berikan kepada mereka.

“Apalagi saat ini ekonomi sulit ia merasa terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,dengan uang segini setidaknya saya sudah merasa terbantu,”ucapnya.

Pantauan media ini pembagian BLT Dana Desa tahap IV ini di hadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa perangkat desa Sungai Rambut, Pendamping Desa Kecamatan Berbak, dan warga penerima bantuan.(*)

Tags: BLT Dana Desa

Related Posts

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan
Berita Daerah

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

8 September 2026
128
Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang
Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

27 Agustus 2026
125
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
287
Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
20
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
17
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
19
Next Post
Berikan Nasehat Pernikahan, Al Haris Berseloko Adat

Berikan Nasehat Pernikahan, Al Haris Berseloko Adat

Perbaikan Jalan Lintas Senyerang Dianggarkan Rp.3 Milyar Lebih

Perbaikan Jalan Lintas Senyerang Dianggarkan Rp.3 Milyar Lebih

Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, Pemkab Tanjabbar Berlakukan WFH Bagi ASN

Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, Pemkab Tanjabbar Berlakukan WFH Bagi ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11891 shares
    Share 4756 Tweet 2973
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8947 shares
    Share 3579 Tweet 2237
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8937 shares
    Share 3575 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7849 shares
    Share 3140 Tweet 1962
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD