KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Agenda Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di sejumlah desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya gagal terlaksana. Kegiatan itu ditunda karena adanya kebijakan pemerintah pusat, yang meminta menghentikan sementara pemilihan kepala desa (pilkades) atau PAW.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), memastikan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) dilaksanakan usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan Desember 2020 mendatang.
Keputusan tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Pemkab setempat terhadap Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Sementara Pilkada Serentak di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Tanjabbar akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang. Itu artinya, Pilkades serentak di Kabupaten Tanjabbar diundur hingga usai Pilkada.
Padahal sebelumnya Pilkades PAW di 2 desa di Kabupaten Tanjabbar seharusnya diselengggarakan pada bulan Oktober nanti, namun ditunda hingga sehabis pilkada.
Sebagaimana diketahui 2 Desa di Tanjabbar saat ini diisi Pjs Kepala Desa yakni Desa Bramitam Kanan yang ditinggalkan kepala desanya karena mengundurkan diri dan dilantik Pjsnya April lalu, begitu juga Desa Tanjung Bojo yang kades definitifnya meninggal dunia dan diisi Pjs Kades.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Noor Setyo Budi, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Reki Prayoga , menyebutkan pihaknya menunda pelaksanaan pilkades PAW di 2 desa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW Pilkades sampai selesainya pelaksanaan Pilkada serentak.
” Dengan adanya surat edaran dari Kemendagri kita tunda pelaksanaan pilkades PAW didua desa di Tanjabbar hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya kepada radardesa.co kemarin.
Dikatakannya, seharusnya 2 desa tersebut melaksanakan pilkades PAW di bulan Oktober sesuai masa habis PJs Kades yakni 6 bulan.
” Sehingga dengan penundaan pilkades PAW di 2 desa ini, jabatan PJs kades diperpanjang kembali, hingga 6 bulan kedepan,”tuturnya.
Lanjutnya, sesuai perda nomor 9 tahun 2018 pasal 47 b, tugas Pjs kades mempersiapkan musyawarah desa Pemilihan Kepala Desa PAW sejak 6 bulan pjs kepala desa dilantik.
“Kebetulan 2 desa tersebut masa jabatan kadesnya masih diatas 1 tahun jadi harus di gelar pilkades PAW, dan tugas PJs Kades mempersiapkan musdes PAW untuk memilih kades definitif,”ungkapnya.
Dengan adanya SE Kemendagri tersebut, pihaknya akan melakukan pilkades PAW pasca pilkada dan tak menutup kemungkinan hingga awal tahun 2021.
” Sebagai tindaklanjut dari keputusan itu, maka DPMD Tanjabbar berarti harus menjadwal ulang pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, setelah selesainya pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 dan menutup kemungkinan diawal tahun 2021 digelar,”tuturnya.(dul).