Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Baswaslu : Tak Netral dalam Pilkada, Kades Bisa di Pidana

25 September 2020
in Berita, Pilbup, Radar Politik
0
Pandemi Covid-19, Bawaslu Tanjabbar Pinta Tambahan Dana Dukung Protokol Kesehatan

FOTO: Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabbar Hadi Siswa

10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO  – Gelaran Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanjung Jabung Barat  (Bawaslu Tanjabbar) terus  meningkatkan kesadaran masyarakat dengan sosialisasi masif. Selain itu, juga meminta agar para kepala desa, bersikap netral.

Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa menyampaikan sudah seharusnya kepala desa dan perangkatnya bisa netral dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

Dijelaskan Hadi, kepala desa dan perangkat ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,UU Nomor 6 Tahun 2014.

Hadi Siswa mengatakan bahwa kepala desa dinilai sangat rentan untuk terlibat dan dilibatkan oleh pasangan calon maupun tim sukses pasangan calon tertentu dalam proses pemilihan, khususnya pada kegiatan kampanye.

BacaLainnya

Hermansyah: Kejuaraan Provinsi Jadi Momentum Atlet Tanjab Barat Naik Kelas dan Asah Mental Juara

Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik

Kenaikan Pangkat 52 Anggota Polres Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Polri Presisi

“Kepala desa menjadi tokoh sentral di desanya masing-masing yang bisa menjagi bagian penting untuk menciptakan pilkada yang berkualitas,”ujarnya kepada radardesa.co Jumat (25/09).

lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak seluruh kepala desa dan perangkat  dihimbau agar tetap di posisi yang netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

“Aturan sudah jelas,  kepala desa tidak boleh berpihak dan aktif mendukung calon. Kalau memang ada dugaan ketidaknetralan itu, maka akan kami proses,” tegas Hadi Siswa

Kalau berkaitan hak politik lanjut Hadi, para kepala desa itu tetap memiliki hak politiknya. Namun hak politik itu tentunya harus disalurkan secara benar di bilik suara pada saat dilakukannya hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020.

Netralitas bagi kepala desa ini menurut Hadi memang sudah sangat jelas diatur di dalam undang-undang baik undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maupun Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pelanggaran terhadap netralistas ini dikategorikan kepada pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi.

“Sanksi sudah jelas bagi  kepala desa apabila tidak  netral. Ada sanksi andminstrasi maupun sanksi pidana,” jelasnya lagi.

Hadi menambahkan, sesuai UU no 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kepala desa dituntut tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kepala Desa dan perangkat desa dituntut untuk menjaga netralitas. ada larangan-larangan yang harus dipatuhi, dan ditaati oleh Kepala Desa atau perangkat desa” ungkapnya. (dul).

Tags: Kepala DesaPilkada 2020

Related Posts

Hermansyah: Kejuaraan Provinsi Jadi Momentum Atlet Tanjab Barat Naik Kelas dan Asah Mental Juara
Berita

Hermansyah: Kejuaraan Provinsi Jadi Momentum Atlet Tanjab Barat Naik Kelas dan Asah Mental Juara

1 Juli 2026
24
Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik
Berita

Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik

1 Juli 2026
16
Kenaikan Pangkat 52 Anggota Polres Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Polri Presisi
Berita

Kenaikan Pangkat 52 Anggota Polres Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Polri Presisi

30 Juni 2026
20
Syufrayogi Jemput Aspirasi Warga Dapil I, Tegaskan Suara Rakyat Jadi Prioritas DPRD
Berita

Syufrayogi Jemput Aspirasi Warga Dapil I, Tegaskan Suara Rakyat Jadi Prioritas DPRD

29 Juni 2026
10
Ketua DPRD Tanjab Barat Jemput Aspirasi Warga, Dukung Kemajuan Pendidikan Pesantren dan Pembangunan Desa
Berita

Ketua DPRD Tanjab Barat Jemput Aspirasi Warga, Dukung Kemajuan Pendidikan Pesantren dan Pembangunan Desa

28 Juni 2026
26
Sakit Hati Jadi Motif, Pemuda di Tanjab Barat Nekat Lakukan Penganiayaan Berat
Berita

Sakit Hati Jadi Motif, Pemuda di Tanjab Barat Nekat Lakukan Penganiayaan Berat

27 Juni 2026
502
Next Post
Sukseskan Kota Layak Anak, Dinas PMD Himbau Desa Beri Dukungan Melalui APBDes

Pemkab Tanjabbar Ingatkan Kades dan BPD Agar Netral dalam Pilkada

Ada Kebijakan dari Pemerintah Pusat, Agenda PAW Dua Desa di Tanjabbar Tertunda

Ada Kebijakan dari Pemerintah Pusat, Agenda PAW Dua Desa di Tanjabbar Tertunda

Keceriaan Anak-anak Desa Saat Diajari Memakai Masker oleh Satgas TMMD Kerinci

Keceriaan Anak-anak Desa Saat Diajari Memakai Masker oleh Satgas TMMD Kerinci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14394 shares
    Share 5758 Tweet 3599
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11770 shares
    Share 4708 Tweet 2943
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8873 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7785 shares
    Share 3114 Tweet 1946
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD