KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan tetap digelar, meskipun pandemik Covid-19 belum berakhir. Penyelenggara pemilu telah menyiapkan sejumlah strategi agar partisipasi publik pada 9 Desember 2020 nanti tetap maksimal.
Sejumlah peraturan protokol kesehatan juga telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu, guna mencegah klaster baru saat Pilkada. Seperti KPU Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) juga menerapkan sejumlah peraturan protokol kesehatan saat Pilkada.
KPU Tanjung Jabung Barat melarang para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta, usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 9 Desember mendatang.
“Jika selama ini setiap pelaksanaan pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tanjab Barat, M. Ilyas kepada radardesa.co kemarin.
Menurut Ilyas pilkada serentak tahun 2020 ini, KPU menerapkan beberapa protokol kesehatan berbeda dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya. Karena pilkada saat ini dimasa pandemi Covid-19 ada beberapa yang diterapkan diantaranya.
1. Pemilih wajib mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan
M.Ilyas mengatakan, KPU Tanjabbar telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 saat memasuki tahap pemungutan suara. Pertama, setiap pemilih akan diundang sesuai jadwal agar tidak berkerumun di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer.
“Pemilih wajib untuk mencuci tangan dengan air dan sabun yang sudah disediakan,” ujar Ilyas.
2. Pemilih juga wajib mengenakan sarung tangan plastik sekali pakai yang akan diberikan petugas
Pemilih juga akan diberikan sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS. Tujuan pemberian sarung tangan untuk menjaga kebersihan tangan, guna menghindari terjadinya perpindahan virus corona yang dapat menular melalui tangan.
Selesai mencoblos, para pemilih diminta petugas TPS membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.
3. Pemilih juga wajib mengenakan masker dan mengukur suhu tubuh saat tiba di TPS
Komisioner KPU tersebut juga mengatakan, pemilih wajib mengenakan masker dan petugas wajib mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan.
“Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tuuh pemilih menggunakan thermogun,” ujar Ilyas.
Jika ditemukan pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37 C, maka yang bersangkutan akan menempati bilik khusus untuk dikarantina.
4. Pemilih terkonfirmasi COVID-19 yang menjalani karantina akan diberikan perlakuan khusus
Ilyas menambahkan, untuk pemilih terkonfirmasi COVID-19 yang menjalani karantina akan diberikan perlakuan khusus.
“Metode tersebut telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini, dan diterapkan di semua TPS di seluruh Indonesia,” tutur Ilyas.(dul).