KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka di seluruh sekolah dari TK hingga SMP diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali ditunda hingga 2 minggu kedepan. Hal ini adanya penambahan kasus Covid-19 dan Kabupaten Tanjabbar masuk dalam zona oranye.
Bahkan Dinas pendidikan melarang sejumlah sekolah yang tanpa izin tim gugus tugas Kabupaten Tanjabbar serta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan kegiatan PBM secara tatap muka.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan ada peninjuan ulang terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19.
” Kita akan melakukan koordinasi ulang dan melakukan peninjauan atas penerapan prokes yang sudah dilakukan simulasi oleh sekolah selama ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Martunis kepada radardesa.co Minggu (24/01).
Dikatakannya, pihaknya juga akan melihat bagaimana pergerakan penambahan dan penyebaran Covid-19 di Tanjabbar, apakah menurun atau malah terjadi lonjakan.
“Kita akan cek ulang dan pantau perkembangan covid bersama satuan tugas dalam dua pekan ini,” kata Martunis.
Ditambahkan Martunis, pihaknya juga akan melihat bagaimana proses simulasi yang dilakukan sekolah–sekolah, apakah mereka menerapkan protokol kesehatan dengan ketat atau tidak.
“Kita akan melihat juga bagai mana simulasi dari setiap sekolah, apakah mereka benar-benar menerapkan protokol kesehatan, mulai dari ketersediaan air bersih, kebersihan, menyiapkan masker, kebersihan ruangan, hand sanitizer, dan alat-alat lainnya. Itukan harus disiapkan,” pungkasnya.
Bahkan, ia mengaku hingga saat ini belum satupun sekolah yang meminta izin menggelar PBM secara tatap muka serta pihaknya melarang hal ini.
” Belum satupun sekolah yang meminta izin ke Tim Gugus Tugas Covid-19 ataupun ke Dinas untuk menggelar PBM secara tatap muka,”ungkapnya.
Martunis mengaku jika ada sekolah yang nekat melakukan PBM secara tatap muka, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan tentunya ada sanksi.
” Saya sudah dengar itu, harusnya semua sekolah di Kabupaten Tanjabbar ikut ketentuan yang berlaku. Nanti akan kita panggil kepsek nya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat memang mengakomodasi aspirasi orang tua dan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pendidikan di tengah pagebluk ini. Tetapi ada syarat yang ketat dan dilakukan pengawasan pula.
Yakni adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
SKB empat menteri itu memberikan kewenangan kepada daerah terkait pembelajaran. Daerah yang paling tahu bagaimana kondisi COVID-19 di daerah masing-masing.
Atas dasar SKB itu, maka tak heran bila kebijakan pembelajaran antara daerah satu dengan daerah lain bisa beda. Ada yang menyelenggarakan pembelajaran di sekolah secara penuh, ada yang sepenuhnya daring serta ada pula yang campuran, yakni sebagian di sekolah dan sebagian di rumah (online).(dul).