KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Dana Desa sebesar Rp109.187.748.000 yang diterima Pemerintah Tanjung Jabung Barat untuk 114 desa pada 2021 pemanfaatannya diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Noor Setyo Budi melalui Kabid Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Marhalim mengatakan peruntukkan Dana Desa untuk pemulihan dampak pandemi Covid-19, berdasarkan arahan dari pemerintah pusat dan kebijakan dari pemerintah setempat.
“Penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 yang intinya untuk pemulihan ekonomi,” kata Marhalim kepada radardesa.co kemarin.
Dia mengemukakan kegiatan-kegiatan yang mendukung 10 SDGs juga harus mendapat prioritas keperuntukkan dana desa. Kegiatan itu antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata.
“Dana desa juga untuk pencegahan dan penganan Covid-19, seperti adaptasi kebiasaan baru,” kata dia, sambil menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah terbit juga masih ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 12 bulan.
Diterangkan jumlah Dana Desa untuk Kabupaten Tanjabbar ini ada peningkatan dibanding tahun lalu, yaitu sebesar Rp.1 milyar. Sedangkan untuk pembagian untuk masing-masing desa berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
Untuk alokasi dasar kata dia, sebesar Rp 71.379.440.000 yang dibagi kepada semua desa se-Kabupaten Tanjabbar berdasarkan klaster jumlah penduduk. Klaster 1 dengan jumlah penduduk sampai 100 jiwa, klaster 2 (101-1.000 jiwa), klaster 3 (1.001-5.000 jiwa), klaster 4 (5.001-10.000), dan klaster 5 dengan jumlah penduduk di atas 10.000 jiwa.
“Kabupaten Tanjabbar terdapat klaster 2, 3, dan klaster 4. Klaster 2 mendapat alokasi dasar Rp 561.574.000 ada 25 desa, klaster 3 mendapat Rp 641.674.000 itu ada 85 desa, klaster 4 mendapat Rp 721.575.000 ada 4 desa,” katanya.
Diterangkan alokasi dasar itu ditambah alokasi afirmasi, yaitu untuk desa yang status kemajuannya adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin paling tinggi, tetapi berdasarkan status kemajuan desa yang dihitung dengan indeks desa membangun pada 2020 di Tanjabbar sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal,sedangkan desa tertinggal tinggal 16 desa.
“Di Tanjabbar adanya desa tertinggal, berkembang, desa maju, dan desa mandiri,” ujarnya.
Dikatakan Marhalim, alokasi kinerja bagi desa yang mempunyai kinerja baik menurut penilaian Kementerian Keuangan dalam pengelolaan keuangan, penerapan APBDes, penghitungan persentase antara pembangunan dengan pemberdayaan.
“Di Kabupaten Tanjabbar baik semua, yang terbaik ada 11 desa. Kemudian 11 desa tersebut dari alokasi dasar mendapatkan tambahan Rp 288.158.000,” katanya.
Dia mengatakan untuk hitung alokasi formula yang melakukan Kementerian Keuangan dihitung secara proporsional berdasarkan variabel jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
Berdasarkan rumus hitungan-hitungan tersebut, terang dia, Dana Desa terendah di Kabupaten Tanjabbar, yakni Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebing Tinggi mendapat Rp 663.239.000 dan yang tertinggi Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang mendapat Rp 1.487.689.000. (dul)