JAKARTA,RADARDESA.CO – CPNS 2021 akan dibuka pada April-Mei mendatang, berikut ini 4 formasi yang menjadi prioritas pada penerimaan CPNS 2021 nanti.
Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2020 ini ditiadakan, karena adanya wabah Covid-19. Jadi pemerintah kemungkinan membuka kembali seleksi CPNS pada 2021 mendatang.
Pemerintah telah memberi tahu akan membuka banyak formasi lebih banyak pada CPNS 2021 nanti.
Ada satu juta kuota CPNS 2021 yang akan dibuka pemerintah.
Jumlah kuota seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbeda-beda antar formasi.
Semakin banyak formasi yang dibuka akan semakin besar pula peluang diterima di formasi tersebut.
Jumlah kuota yang dibuka pada formasi CPNS ditentukan kebutuhan suatu instansi atau lembaga.
Informasi terkait jumlah kuota formasi CPNS tahun 2021 sangat penting untuk diketahui pelamar.
Nantinya, pelamar bisa mempertimbangkan untuk melamar formasi tersebut serta menyesuaikannya dengan kualifikasi yang dimiliki.
Berdasarkan informasi terbaru, CPNS 2021 akan dibuka untuk 1 juta formasi.
Sebelum melamar formasi tersebut, sebaiknya Anda mencari tahu jumlah formasi yang diperlukan dan jumlah peminatnya.
Sebab, persaingan untuk bisa diterima di formasi tersebut akan semakin ketat jika peminatnya banyak.
Adapun jumlah formasi yang membutuhkan banyak ASN pada CPNS 2021 antara lain.
1. Formasi Tenaga Pendidik
Formasi CPNS yang dibuka untuk guru atau tenaga pendidik tahun 2021 cukup banyak.
Bagi Anda yang memiliki latar belakang studi tentang pendidikan, persiapkan diri untuk melamar posisi guru.
Syarat mengikuti seleksi formasi guru akan disesuaikan masing-masing instansi.
Pahami kualifikasi yang dibutuhkan disesuaikan dengan ijazah yang Anda miliki.
2. Formasi Tenaga Kesehatan
Kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia sangat tinggi.
Jika ingin melamar formasi tenaga kesehatan pada CPNS tahun 2021, persiapan dokumen wajib dan dokumen pendukung adalah hal yang tidak boleh kamu lewatkan.
Pahami kebutuhan masing-masing formasi, seperti kebutuhan terhadap dokter umum atau kebutuhan terhadap dokter spesialis.
3. Formasi Tenaga Teknis
Tenaga teknis masih sangat dibutuhkan sebagai ASN tahun 2021 nanti.
Tidak mengherankan jika nantinya akan ada banyak formasi untuk tenaga teknis yang dibuka.
Pahami masing-masing persyaratan yang dibuka agar peluang diterima semakin tinggi.
4. Formasi Tenaga Penyuluh
Pada rekrutmen CPNS 2021, ada banyak formasi tenaga penyuluh yang akan dibuka.
Hal ini berkaitan dengan kebutuhan tenaga penyuluh di desa yang masih kurang.
Nantinya, tenaga penyuluh yang sudah menjadi ASN akan ditempatkan di seluruh Indonesia.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi pelamar CPNS berdasarkan referensi syarat pendaftaran CPNS 2019 antara lain.
1. Pendaftar berusia 18 – 35 tahun ketika melamar.
2. Tidak pernah menjalani pidana dan dipenjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak menjabat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak pernah diberhentikan dari posisi tersebut.
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak hormat.
5. Tidak menjabat sebagai pengurus partai, bukan pengurus partai, dan tidak terlibat politik praktis.
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani sesuai formasi yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupunnegara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
9. Pendaftar adalah Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 (D3), 3,00 (S1), dan 3,20 (S2).
10. Program studi pelamar sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk lulusan PTN dalam negeri. Bagi lulusan PT luar negeri, ijazah sudah mendapat penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
11. Menguasai Bahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS)
12. Pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato. Khusus pelamar pria dilarang memiliki tindik.***
Sumber : pikiranrakyat.com