Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Aplikasi Laporan Harian Pendamping Desa : Upload Lapindu

13 Januari 2021
in Info Desa
0
Aplikasi Laporan Harian Pendamping Desa : Upload Lapindu
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaLainnya

SOP Indeks Desa Membangun Tahun 2021

Cara Download dan Login Aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Aplikasi SDGs Desa, Ini Cara Download,Login dan Penggunanya

Format laporan bulanan TPP bulan Januari 2021 mengacu pada SOP P2TPP atau format laporan sebelumnya, dengan penyesuaian sebagai berikut :

  1. PLD dan PD membuat laporan bulanan yang terdiri dari Lembar Waktu Kerja (LWK), Rencana Kerja bulanan dan Realisasi Kerja Harian,
  2. TAPM Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat membuat laporan bulanan yang terdiri dari Lembar Waktu Kerja (LWK), Rencana Kerja bulanan dan Realisasi Kerja Harian serta membuat laporan program yang disusun secara kolektif oleh tim di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan menjadi tanggung jawab Koordinator Kabupaten/Kota, Koordinator Provinsi dan Koordinator Nasional,
  3. Laporan ditujukan kepada Satker BPSDMPMDDTT, Kementerian Desa, PDTT dengan alamat : Jl. TMP. Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12750, DKI Jakarta dan disampaikan dalam 1 (satu) file format pdf dimana LWK, Rencana Kerja Bulanan, dan Realisasi Kerja Harian digabung menjadi satu (1) file, sedangkan laporan program per kabupaten/kota dan per provinsi disampaikan dalam 1 (satu) file oleh Koordinator Kabupaten/Kota dan Koordinator Provinsi dengan ukuran file masing-masing maksimal 4 (empat) Megabytes (Mb) melalui website: https://pendamping.kemendesa.go.id/laporan, laporan disampaikan pula kepada supervisor,
  4. Setiap supervisor membuat rekapan laporan TPP di bawahnya serta rekomendasi pembayaran Honorarium, Bantuan Biaya Operasional dan Asuransi untuk disampaikan secara berjenjang kepada Satker BPSDMPMDDTT melalui Koordinator Provinsi, dan
  5. Koordinator Provinsi menyampaikan rekapan laporan bulanan dan rekomendasi pembayaran dalam lingkup Provinsi kepada Satker BPSDMPMDDTT paling lambat 10 Februari 2021.

Hal diatas, sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pengelolaan pendampingan masyarakat desa dan/atau sebagaimana saya kutip langsung melalui Surat Edaran Nomor : 18/PMD.04.01/I/2021 yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Satker BPSDMPMDDTT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pada Selasa (26/01/21), perihal Laporan Bulanan TPP TA. 2021.

Karena laporan individu (lapindu) selanjutnya akan dilaksanakan melalui aplikasi, sebut surat edaran itu, maka seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wajib mendownload aplikasi tersebut.

Cara Instal Aplikasi Laporan Harian Pendamping Desa, Kemendesa PDTT

Bagi anda yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan aplikasinya. Silahkan masuk melalui smartphone anda ke playstore. Kemudian ketik keyword “laporan pendamping desa” atau “laporan harian : pendamping desa, KEMENDESA PDTT” di menu search (pencarian).

 

aplikasi laporan harian penamping desa

 

Setelah muncul gambar sebagaimana diatas, silahkan klik “instal” dan tunggu beberapa saat untuk melakukan instalasi di smartphone anda.

Bagi anda yang masih bingung lagi. Bisa langsung ke link ini untuk langsung menginstalnya :

  • Klik link ini

Sekilas Tentang Aplikasi Laporan Pendamping Desa

Bagi anda yang kebetulan sudah menginstal, namun tidak bisa login (masuk). Mohon bersabar. Karena petunjuk penggunaan aplikasi ini, akan disampaikan kemudian.

Akan tetapi, bagi anda yang penasaran, terkait menu apa saja sih yang terdapat dalam aplikasi laporan pendamping desa.

Anda bisa login ataupun masuk menggunakan username dan password sipede (khusus bagi yang sudah memiliki akun di sipede).

Caranya :

Pertama : buka aplikasi laporan harian pendamping desa.

tampilan aplikasi laporan pendamping desa

 

Kedua : masukan username dan password akun sipede anda, setelah itu klik login.

 

cara login aplikasi laporan tenaga pendamping profesional desa

 

Terakhir, bila anda berhasil login. Maka akan disuguhkan beberapa menu tampilan, seperti menu rencana, realisasi, supervisi, sosmed, berita, dan profil.

 

menu laporan

 

 

Upload Laporan Individu (Lapindu) Pendamping Desa Bulan Januari 2021

Sebagaimana yang telah saya sebutkan mengutip surat edaran diatas. Bahwa, PD dan PLD membuat laporan bulanan ditujukan kepada Satker BPSDMPMDDTT, Kementerian Desa, PDTT dengan alamat : Jl. TMP. Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12750, DKI Jakarta yang terdiri dari Lembar Waktu Kerja (LWK), Rencana Kerja bulanan dan Realisasi Kerja Harian.

Sebenarnya hal ini tidak perlu login ke aplikasi laporan harian pendamping desa, seperti apa banyak disebutkan khalayak.

Karena apa?

Karena anda hanya cukup menggabungkan ketiga file diatas menjadi 1 (satu) file format pdf dengan ukuran file masing-masing maksimal 4 (empat) Megabytes (Mb), lalu kemudian mengirimnya melalui website: https://pendamping.kemendesa.go.id/laporan.

Cara cukup mudah.

Anda tinggal klik link yang sudah saya sediakan ini > Link Upload Lapindu TPP

Setelah muncul gambar sebagai berikut :

login lapindu januari 2021

 

Anda klik login (masuk) menggunakan akun google anda.

Baru setelah itu, anda choose (pilih) salah satu alamat gmail (bila tersedia banyak pilihan seperti saya) yang pernah anda gunakan untuk mengirim CV dan Surat Pernyataan TPP seperti apa yang sudah saya tuliskan (sebelumnya).

 

pilih gmail

Terakhir, anda tinggal ketika Nama, No HP, Posisi ( Pilih Posisi: Pusat, TA Provinsi, TA Kabupaten, PD, dan PLD) bila PLD maka lengkapi data mulai dari Provinsi hingga Desa, setelah itu browser Laporan Individu dan cari dimana file yang sudah anda gabung (Lembar Waktu Kerja (LWK), Rencana Kerja bulanan dan Realisasi Kerja Harian) diletakan di laptop anda lalu klik Simpan.

 

Bila berhasil maka gambar akan tampak seperti ini.

 

berhasil upload laporan individu pendamping desa

 

Namun, bila file yang anda gabung melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Saya yakin, dalam penggunggahan file tersebut akan gagal, sebagaimana tampak pada gambar dibawah ini.

 

gagal upload laporan individu tpp

 

Solusinya : Anda compress kembali file pdf melalui (link ini), hingga ukuran file tersebut, diusahakan kurang dari 4 (empat) Megabytes (Mb).

Lalu, bila file tersebut telah sesuai ukurannya. Maka langkah yang paling akhir, ialah mengetik ulang data anda, mulai dari Nama hingga ke langkah terakhir, baru setelah itu menyimpan kembali.

Nah, mungkin hanya itulah sedikit pembahasan mengenai aplikasi laporan pendamping desa dan cara upload laporan individu pendamping desa bulan Januari 2020. Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Update Laporan Harian Pendamping Desa melalui Website : https://laporanharian.kemendesa.go.id

Terkait adanya instruksi terbaru yang dikeluarkan dari Kemendesa PDTT, maka setiap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wajib melakukan registrasi melalui link dibawah ini :

 

Link : https://laporanharian.kemendesa.go.id/daftar

 

Dengan petunjuk :

Aplikasi harian pendampin telah tersedia untuk posisi TAPM Kabupaten/Kota, PD dan PLD, sedangkan untuk TAPM Provinsi dan Pusat belum tersedia.

TAPM Kabupaten/Kota, PD dan PLD diminta untuk melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut :

#1. Masuk melalui link ini : Link Website

 

https://laporanharian.kemendesa.go.id/daftar

Tampilan Website : https://laporanharian.kemendesa.go.id/daftar

#2. Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang dilaporkan pada data Induk TPP (NIK tidak boleh berubah)

 

input NIK

Bila berhasil, maka akan muncul nama sesuai data NIK yang terdaftar di Kemendesa PDTT sebagaimana tampak gambar diatas.

#3. Isi lokasi tugas sesuai dengan posisi dan jabatan anda.

jabatan pendamping desa

 

Jika posisinya PLD, maka data yang perlu diisi hinggal ketingkat desa.

 

tingkat desa

 

 

#4. Selanjutnya, isi username, email, password dan ulangi password yang akan digunakan. Dan terakhir klik Daftar

 

email laporan harian pendamping desa

 

 

Lalu langkah selanjutnya. Anda hanya tinggal mendownload aplikasi laporan harian TPP Kemendesa melalui playstore. Untuk linknya, silahkan klik dibawah ini.

 

Download aplikasi laporan pendamping desa

 

Setelah itu klik instal dan tunggu beberapa saat untuk melakukan instalasi di smartphone anda

 

instal aplikasi laporan harian tpp

 

Catatan : Bagi TPP yang telah melakukan instalasi sebelumnya, agar melakukan proses unduh dan pasang ulang versi terbaru.

Setelah berhasil memasang aplikasi terbaru, buka aplikasi laporan harian dan lakukan login menggunakan username dan password yang anda gunakan untuk mendaftar diatas, lalu klik login.

login aplikasi

 

Jika berhasil maka akan tampak seperti ini

berhasil masuk

Akan tetapi, bila ada notifikasi “server unreachable” sebagaimana gambar berikut

 

tunggu

 

Maka tunggu, karena server sedang sibuk dan ulangi beberapa saat lagi untuk melalukan login ke aplikasi.

Terakhir, bila TPP berhasil login maka aplikasi bisa digunakan untuk membuat laporan harian, mengisi data pribadi, rencana kerja, dan lain-lain.

Catatan 2 : Penyusunan laporan individu bulanan TPP secara manual (hardcopy) tetap dilanjutkan hingga menunggu instruksi selanjutnya.

Selengkapnya baca di updesa.com

Tags: Pendamping Desa

Related Posts

SOP Indeks Desa Membangun Tahun 2021
Info Desa

SOP Indeks Desa Membangun Tahun 2021

5 April 2021
847
Cara Download dan Login Aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Info Desa

Cara Download dan Login Aplikasi Daily Report Pendamping Desa

3 April 2021
554
Aplikasi SDGs Desa, Ini Cara Download,Login dan Penggunanya
Info Desa

Aplikasi SDGs Desa, Ini Cara Download,Login dan Penggunanya

3 April 2021
184
Cara input Rekening Bank Desa pada Aplikasi Siskeudes versi 2.0.3 (Bag 4)
Info Desa

Cara input Rekening Bank Desa pada Aplikasi Siskeudes versi 2.0.3 (Bag 4)

9 Maret 2021
347
Aplikasi SISKESAKTI, Startup yang Lahir dari Santri untuk Digitalisasi Keuangan Pesantren
Info Desa

Aplikasi SISKESAKTI, Startup yang Lahir dari Santri untuk Digitalisasi Keuangan Pesantren

24 Februari 2021
279
Ketentuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa
Info Desa

Ketentuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa

22 Februari 2021
460
Next Post
7 Desa di Kerinci tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap III, Ini Penyebabnya

Dana Desa di Tanjabbar Naik Rp.1 Milyar

Kabar Gembira…! Tahun Ini Honor Ketua RT Naik, Ini Besarannya

Kenaikan Honor RT Belum Masuk APBDes, PMD Sebut Belum Ada Regulasi

Pinta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Rocky: Rasanya Seperti Disuntik Biasa

Pinta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Rocky: Rasanya Seperti Disuntik Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    8731 shares
    Share 3492 Tweet 2183
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    3298 shares
    Share 1319 Tweet 825
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    3064 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2914 shares
    Share 1166 Tweet 729
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    2740 shares
    Share 1096 Tweet 685
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD