KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kabar kenaikan honor ketua RT sebesar Rp.200 ribu perbulan dalam APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2021, hingga saat belum ada regulasi baik berupa Peraturan Bupati atau lainnya. Sehingga membuat sejumlah desa belum dapat menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Noor Setyo Budi melalui Kabid Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Marhalim mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui regulasi terkait kenaikan honor RT tersebut.
” Kan masih kabar, sebab hingga saat ini belum ada regulasi,”ujarnya kepada radardesa.co Kamis (14/01).
Dikatakannya, pihaknya juga belum dapat mengintruksikan ke desa untuk menganggarkan dalam APBDes sebab belum ada dasar penganggaran honor RT tersebut.
” Dasar kita menganggarkan kan gak ada, sebab tidak ada regulasi nya. Sehingga APBDes belum dapat menganggarkan kenaikan honor RT,”ujarnya.
Sebelumnya, Pj Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar mengatakan jika pihaknya telah menaikkan honor RT dari Rp.400 ribu perbulan menjadi Rp.600 ribu perbulan atau naik Rp.200 ribu.Kenaikan ini sudah masuk dalam APBDes 2021 yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Provinsi Jambi.
” Ya atas aspirasi RT, DPRD menaikkan anggaran honor Ketua RT Rp.200 ribu perbulannya dari Rp.400 ribu menjadi Rp.600 ribu dan itu sudah masuk dalam APBD 2021,”ujarnya belum lama ini.(dul)