KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendorong desa/kalurahan untuk segera menyelesaikan peraturan desa tentang APBDes tahun 2021. Sebab saat ini baru sebanyak 60 an desa dari 114 desa yang baru menyampaikan penetapan APBDes tahun 2021 atau syarat pencairan dana desa.
” Saat ini baru ada 60 an desa yang sudah menyampaikan penetapan APBDes tahun 2021,” ungkap Kabid Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjabbar Marhalim,SE kepada radardesa.co Selasa (16/02).
Dikatakanya, lambannya penyerahan penetapan APBDes tahun 2021 oleh desa, akibat banyaknya regulasi terkait dana desa terakhir adanya SE permenkeu nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran tranfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan covid-19.
” Sesuai edaran Kemendes harusnya tanggal 31 Januari 2021 penetapan APBDes sudah selesai. Namun saat ini banyak regulasi baru tercatat ada 8 regulasi yang membuat para kepala desa kebingungan,” jelanya.
Dikatakannya, pihaknya nantinya akan tetap memproses sebanyak 60 desa yang telah menyampaikan APBDes untuk pencairan dana desa.
” Kita akan tetap proses mengajukan sebanyak 60 desa tersebut untuk pencairan dana desa dibulan Februari ini,” ungkapnya.
Agar dana desa bisa efektif, desa harus menyelesaikan APBdes dan kuota penerima alokasi dana desa. Apalagi pemkab Tanjabbar sudah menargetkan agar memasuki di Februari dana itu bisa diserahkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur dan bantuan langsung tunai.
“Pencairan dana desa juga sangat tergantung dengan kesiapan desa menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan,” katanya.
APBDes dan syarat jumlah penerima BLT dana desa harus diserahkan oleh masing-masing desa. Sedangkan pemkab fokus untuk menyelesaikan perbup sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Saat ini, perbup masih diproses di bagian hukum, sekretariat daerah. Nantinya aturan ini menjadi satu syarat untuk mencairkan dana desa. Sedangkan percepatan pencairan dana desa di masing-masing desa, tentu tergantung desa tersebut dalam menyerahkan APBDes dan data penerima BLT,” katanya. (dul).