Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Ahdiyenti: Salinan DPT Tidak Menampilkan Informasi NIK dan NKK Pemilih Secara Utuh

28 Maret 2021
in KPU, Radar Politik
0
Ahdiyenti: Salinan DPT Tidak Menampilkan Informasi NIK dan NKK Pemilih Secara Utuh
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pilgub Jambi 2020 dilanjutkan dengan proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Soalnya, data yang diajukan untuk menjadi dasar gugatan ke MK sama persis dengan data-data DPT.

Soalnya, data DPT yang dikeluarkan harus menyembunyikan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Fakta ini diterangkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti, S.Ag, M.Pd.I dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) pada tanggal 5 Maret 2021 lalu.

“Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat 10, 11, dan 12 tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih secara utuh,” kata Ahdiyenti dalam persidangan.

BacaLainnya

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

Sidang DKPP tersebut merupakan sidang perkara 43-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Ansori. Ia mengadukan M. Sanusi yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi sebagai Teradu.

Pengadu mendalilkan Teradu tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, H. Cek Endra dan Ratu Munawarah. Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan tersebut.

Dalam persidangan, Ahdiyenti menjelaskan bahwa terkait dengan pemberian DPT ini ke pihak-pihak ketika DPT ditetapkan itu selalu ditutupi dengan delapan bintang. “Jadi tidak ada data yang diberikan itu yang NIK dan NKK-nya full (lengkap), karena itu yang sesuai dengan aturan PKPU Nomor 19 tahun 2019, ada ini suratnya,” ujar Ahdiyenti.

Ia merujuk pada pasal 20 ayat (13) yang berbunyi “salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pemilih secara utuh.

Pasal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ahdiyenti juga terus mengingatkan kepada Ivan agar data tidak diberikan kepada pihak luar KPU.

“Jadi KPU secara resmi tidak pernah memberikan data ini keluar baik itu kepada paslon maupun kepada Bawaslu secara utuh karena NIK dan NKK adalah bagian dari data pribadi yang tentu saja ada sanksi pidana dan ada kode etiknya juga. Hal ini selalu disampaikan oleh KPU RI,” ucap Ahdiyenti menegaskan. (*)

Tags: KPUPilgub Jambi

Related Posts

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
51
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
32
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
42
Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan
Parlemen

Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

2 Juni 2026
10
Semangat Hari Lahir Pancasila, Jamal Darmawan Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebhinekaan
Parlemen

Semangat Hari Lahir Pancasila, Jamal Darmawan Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebhinekaan

2 Juni 2026
6
Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, DPRD Tanjab Barat Bahas 4 Ranperda Strategis
Parlemen

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, DPRD Tanjab Barat Bahas 4 Ranperda Strategis

29 Mei 2026
60
Next Post
ISNU Tebo Kutuk Pelaku Bom Bunuh Diri di Makasar

ISNU Tebo Kutuk Pelaku Bom Bunuh Diri di Makasar

Pasca Ledakan Bom Makassar, Polres Tanjabbar Perketat Pengamanan di Gereja

Pasca Ledakan Bom Makassar, Polres Tanjabbar Perketat Pengamanan di Gereja

Prihatin, PPS-PPK Jadi “Korban” Ketidakprofesionalan KPU

Prihatin, PPS-PPK Jadi "Korban" Ketidakprofesionalan KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14374 shares
    Share 5750 Tweet 3594
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11731 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8774 shares
    Share 3510 Tweet 2194
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD