Point dua berbunyi, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 /487/SJ 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan kepala daerah serentak tahun 2020. Menyatakan bahwa ” gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam pilkada”
Pada point tiga, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas perhatian saudara Muhammad Reza Pahlevi dari jabatan kepala bagian pengadaan barang jasa setda kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pemberhentian saudara Ilmardi dari jabatan kepala subbagian pengelola barang jasa bagian pengadaan barang jasa sekretariat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang pemerintahan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar, Muhammad Zaki tak kalah lantang mengatakan jika pejabat Bupati terdahulu Safrial dianggap legal melakukan penggantian pejabat saat satu bulan jelang masa jabatan berakhir, maka bupati saat ini pun sah sah saja melakukan penggantian pejabat setelah resmi dilantik.
“Logikanya kalau bupati yang lama dianggap legal ganti pejabat saat masa jabatan kurang dari satu bulan lagi. Maka pejabat bupati yang sekarang setelah dilantik jadi legal juga ganti pejabat,” kata M Zaki.
Menurut Zaki dengan aturan yang sama tidak mungkin ada kesimpulan atau keputusan yang berbeda-beda.
“Apabila pemerintah menganggap pemberhentian pemindahan pejabat ULP sah secara undang-undang. Maka bupati terlantik UAS dapat melakukan hal yang sama mengganti, memindah, menonjob pejabat pemerintah,” tandasnya. (*)









