Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Pencopotan Reza dan Ilmardi Dinilai Tabrak Aturan, DPRD: Jadi Kita Anggap Lelang Proyek Ilegal Semua

4 Maret 2021
in Parlemen, Radar Politik
0
Pencopotan Reza dan Ilmardi  Dinilai Tabrak Aturan, DPRD: Jadi Kita Anggap Lelang Proyek Ilegal Semua
729
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jahfar dan Anggota Komisi III Bidang pembangunan infrastruktur Muhammad Zaki angkat suara soal pencopotan pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan jasa Pemkab Tanjab Barat, Reza Pahlevi dan Ilmardi.

Pimpinan DPRD Ahmad Jahfar bahkan secara lantang meminta Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat tegas bersikap untuk membatalkan pekerjaan yang sudah dilelang.

Pasalnya, menurut politisi Golkar ini, penunjukan pejabat sementara terhadap ULP dengan jajaran yang ada itu dianggap tidak sah berikut dengan produk turunannya juga tidak sah dan tidak berhak melakukan pelelangan.

“Dasarnya adalah surat Gubernur nomor s-5/4/BKD-3.3/II/2021, tertanggal 10 Februari 2021. Disitu dibunyikan, sesuai dengan ketentuan, pemberhentian saudara Muhammad Reza Pahlevi dari jabatan kepala bagian pengadaan barang jasa Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pemberhentian saudara Ilmardi dari jabatan Kepala Subbagian Pengelola Barang Jasa sekretariat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang pemerintahan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” terang Jahfar kepada wartawan Kamis (4/3/21).

BacaLainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

Menurut Jahfar, pemberhentian ULP beberapa waktu lalu itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Bupati Tanjung Jabung Barat terdahulu tanpa mempertimbangkan lagi peraturan yang telah ada dari pemerintah pusat.

“Sudah bisa disimpulkan, yang dilakukan pemerintahan Tanjab Barat sebelumnya itu menabrak aturan. Karena itu segala macam bentuk tender yang sudah dilakukan atau dilelang berdasarkan dari surat Gubernur itu tidak sah dan harus batal,” ucap ketua DPD Golkar Tanjab Barat ini.

Dia menyebutkan, pembatalan tersebut sangat penting karena berkaitan dengan legalitas keuangan yang diharapkan tidak bermasalah di kemudian hari akibat dari produk hukum yang salah. Karena berawal dari pada perkara yang salah maka semuanya akan ada konsekuensinya.

“Jadi kita anggap itu (proses lelang) ilegal semua. Oleh karena itu kita mendorong Bupati harus mengambil sikap tegas, pertama mengembalikan posisi kepala ULP kepada posisinya yang memang menjadi kewenangannya. Kedua, tender yang sudah keluar itu harus dibatalkan karena ada dasar dari surat Gubernur Jambi,” ujar Jahfar.

Untuk diketahui, pada surat Gubernur Jambi tersebut, point satu dibunyikan berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 ayat 3 dan ayat 5 dan ayat 6 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang menyebutkan bahwa.

Ayat 2 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih.

Ayat 5 berbunyi dalam hal gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 pertahanan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU atau KPU Kabupaten Kota.

Ayat 6 berbunyi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan 3 yang bukan pertahanan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRDParlemen

Related Posts

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat
Parlemen

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

13 April 2026
15
Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat
Parlemen

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

13 April 2026
11
Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat
Partai Politik

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

11 April 2026
10
Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader
Partai Politik

Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader

11 April 2026
9
Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis
Partai Politik

Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis

6 April 2026
71
Parlemen

6 April 2026
8
Next Post
Khutbah Jumat: Bahaya Miras

Khutbah Jumat: Bahaya Miras

Muskablub, Arpin Siregar Terpilih Sebagai Ketua Umum IPSI Tanjabbar

Muskablub, Arpin Siregar Terpilih Sebagai Ketua Umum IPSI Tanjabbar

Format RKP Desa 2021, Download Disini

Format RKP Desa 2021, Download Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14354 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11694 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8690 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD