Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

3 Bulan Dinanti Akhirnya Parangkat Desa Bisa Gajian, Marhalim : Senin Mulai Ditransfer Ke RKD

4 April 2021
in Alokasi Dana Desa, Kabar Desa
0
3 Bulan Dinanti Akhirnya Parangkat Desa Bisa Gajian, Marhalim : Senin Mulai Ditransfer Ke RKD
595
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO  – Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sebentar lagi menerima gaji setelah tiga bulan mengalami keterlambatan karena Alokasi Dana Desa (ADD) belum cair.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radardesa.co, perangkat desa di Tanjabbar belum dapat menerima gaji selama tiga bulan karena anggaran dari ADD belum cair hingga saat ini. Total ADD 2021 untuk 114 desa senilai sekitar Rp 78 miliar.

Keterlambatan pembayaran ADD ini, karena menurunnya DAU dan DAK yang diterima Pemkab Tanjabbar yang berpengaruh pada pencairan ADD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjabbar, H.Noor Setyo Budi melalui Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Marhalim menyampaikan, dinas telah mengajukan berkas administrasi dari 114 desa ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjabbar untuk pencairan ADD tahap pertama kemarin.

BacaLainnya

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

“ADD ada keterlambatan, hal ini karena jumlah yang akan dicairkan masih belum mencukupi. Saat sudah ada kenaikan 1 persen makanya berkas 114 desa sudah dikirim ke BPKAD, tinggal menunggu proses pencairan bagi yang sudah memenuhi syarat. Itu kan nanti untuk gaji perangkat desa,” katanya kepada radardesa.co, kemarin.

Dia menuturkan, pengajuan ADD tahap pertama ini hanya sekitar 12 persen dari jumlah pagu ADD didesa.

“Insyaallah Senin besok sudah mulai ditranfer ke RKD, namun yang dapat kita cairkan hanya 12 persen, paling tidak hanya bisa meng-cover Siltap sebulan, sebab memang saat ini DAU dan DAK menurun,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjabbar, Rajiun Sitohang mengatakan jika ADD bersumber dari DAK dan DAU. Namun saat ini DAK dan DAU Tanjabbar mengalami penurunan, sehingga betimbas pada bagian Alokasi Dana Desa.

” Saat ini DAU dan DAK kita kan turun, sehingga ADD juga berimbas, jika dipaksakan dicairkan maka hanya bisa untuk oprasional desa,” jelasnya kepada radardesa.co belum lama ini.

Dikatakannya, dari DAU dan DAK saat ini apabila ADD dipaksakan untuk dicairkan maka hanya bisa dicairkan sebanyak 10 hingga 11 persen dari jumlah pagu per desa.

” Kalau kita paksakan untuk dicairkan, jumlahnya hanya 10 hingga 11 persen dari pagu ADD desa,” jelasnya.

Lanjutnya, jumlah 10 hingga 11 persen ini, tentunya tidak cukup untuk sekaligus membayar honor kepala desa dan perangkat desa.

” Kalau segitu paling hanya bisa untuk oprasional, tidak cukup untuk membayar honor kades dan perangkat,” ujarnya.(*).

Tags: Alokasi Dana Desa

Related Posts

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
53
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
145
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
85
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
84
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
114
Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat
Info Desa

Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat

20 Mei 2026
99
Next Post
Pemdes Teluk Kulbi Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 kepada 69 KPM

Pemdes Teluk Kulbi Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 kepada 69 KPM

Gara-gara PSU, APBD Ngadat Pembangunan Terlambat

Gara-gara PSU, APBD Ngadat Pembangunan Terlambat

Ditemukan Didalam Tas, Bayi Malang Ini Diduga Sengaja Dibuang Oleh Orang Tuanya

Ditemukan Didalam Tas, Bayi Malang Ini Diduga Sengaja Dibuang Oleh Orang Tuanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14361 shares
    Share 5744 Tweet 3590
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11720 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8758 shares
    Share 3503 Tweet 2190
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7765 shares
    Share 3106 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD