KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sebentar lagi menerima gaji setelah tiga bulan mengalami keterlambatan karena Alokasi Dana Desa (ADD) belum cair.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radardesa.co, perangkat desa di Tanjabbar belum dapat menerima gaji selama tiga bulan karena anggaran dari ADD belum cair hingga saat ini. Total ADD 2021 untuk 114 desa senilai sekitar Rp 78 miliar.
Keterlambatan pembayaran ADD ini, karena menurunnya DAU dan DAK yang diterima Pemkab Tanjabbar yang berpengaruh pada pencairan ADD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjabbar, H.Noor Setyo Budi melalui Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Marhalim menyampaikan, dinas telah mengajukan berkas administrasi dari 114 desa ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjabbar untuk pencairan ADD tahap pertama kemarin.
“ADD ada keterlambatan, hal ini karena jumlah yang akan dicairkan masih belum mencukupi. Saat sudah ada kenaikan 1 persen makanya berkas 114 desa sudah dikirim ke BPKAD, tinggal menunggu proses pencairan bagi yang sudah memenuhi syarat. Itu kan nanti untuk gaji perangkat desa,” katanya kepada radardesa.co, kemarin.
Dia menuturkan, pengajuan ADD tahap pertama ini hanya sekitar 12 persen dari jumlah pagu ADD didesa.
“Insyaallah Senin besok sudah mulai ditranfer ke RKD, namun yang dapat kita cairkan hanya 12 persen, paling tidak hanya bisa meng-cover Siltap sebulan, sebab memang saat ini DAU dan DAK menurun,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjabbar, Rajiun Sitohang mengatakan jika ADD bersumber dari DAK dan DAU. Namun saat ini DAK dan DAU Tanjabbar mengalami penurunan, sehingga betimbas pada bagian Alokasi Dana Desa.
” Saat ini DAU dan DAK kita kan turun, sehingga ADD juga berimbas, jika dipaksakan dicairkan maka hanya bisa untuk oprasional desa,” jelasnya kepada radardesa.co belum lama ini.
Dikatakannya, dari DAU dan DAK saat ini apabila ADD dipaksakan untuk dicairkan maka hanya bisa dicairkan sebanyak 10 hingga 11 persen dari jumlah pagu per desa.
” Kalau kita paksakan untuk dicairkan, jumlahnya hanya 10 hingga 11 persen dari pagu ADD desa,” jelasnya.
Lanjutnya, jumlah 10 hingga 11 persen ini, tentunya tidak cukup untuk sekaligus membayar honor kepala desa dan perangkat desa.
” Kalau segitu paling hanya bisa untuk oprasional, tidak cukup untuk membayar honor kades dan perangkat,” ujarnya.(*).