Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Gus Menteri: Penggunaan Dana Desa Berbasis Masalah di Desa

2 April 2021
in Dana Desa, Kabar Desa
0
Gus Menteri: Penggunaan Dana Desa Berbasis Masalah di Desa
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO –Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta penggunaan Dana Desa berbasis permasalahan di desa.

“Dana Desa itu sebenarnya adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di sana (desa, red.), salah satu permasalahan yang dihadapi oleh sebuah desa, yaitu kemiskinan, pengangguran, kelaparan, serta kualitas pendidikan angka partisipasi murni belajar yang selalu menurun,” ujar dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (1/4).

Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri ini, mengatakan peruntukan penggunaan Dana Desa sampai saat ini masih belum maksimal karena dalam melakukan perencanaan pembangunan di desa masih berbasis keinginan, bukan berbasis permasalahan. Ia optimistis jika Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp 72 triliun tersebut  digunakan dan dikelola dengan tepat sasaran maka percepatan pembangunan di desa akan mudah terwujud.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menyiapkan “roadmap” pembangunan desa melalui SDGs Desa yang nantinya bisa menjadi rujukan di 74.961 desa di seluruh Indonesia.
“Dan itu butuh dukungan dari semua pihak termasuk dari perguruan tinggi,” katanya.

BacaLainnya

Mendes Minta Warga Dirantau Tunda Mudik ke Desa

Kebutuhan Data SDGs Desa harus Sesuai Kondisi di Lapangan

Kemendikbud: Budaya dari Desa Jadi Alat Peredam Modernitas

Pada Kamisini, Kemendes PDTT dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Sidoarjo.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemnaker dengan UINSA tentang Peningkatan Kompetensi Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, sedangkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan UINSA tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nota tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal KemnakerAnwar Sanusi dan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTTHarlina Sulistyorini bersama Rektor UINSA SurabayaMasdar Hilmy dan disaksikan Menaker Ida Fauziyah dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

“Alhamdulillah pada hari ini kami dari Kementerian Desa mendapatkan penghormatan untuk membangun perjanjian kerja bersama dengan UINSA,” kata Gus Menteri. (*).

Selengkapnya baca di Republik.co.id

 

Tags: Dana DesaSDGs

Related Posts

Mendes Minta Warga Dirantau Tunda Mudik ke Desa
Kabar Desa

Mendes Minta Warga Dirantau Tunda Mudik ke Desa

16 April 2021
18
Kebutuhan Data SDGs Desa harus Sesuai Kondisi di Lapangan
Kabar Desa

Kebutuhan Data SDGs Desa harus Sesuai Kondisi di Lapangan

15 April 2021
169
Kemendikbud: Budaya dari Desa Jadi Alat Peredam Modernitas
Kabar Desa

Kemendikbud: Budaya dari Desa Jadi Alat Peredam Modernitas

14 April 2021
12
Merawat Tradisi Lokal, Warga Desa Dataran Kempas Nyekar Bareng dihadiri Bupati dan Wabup Tanjabbar
Kabar Desa

Merawat Tradisi Lokal, Warga Desa Dataran Kempas Nyekar Bareng dihadiri Bupati dan Wabup Tanjabbar

11 April 2021
163
Muhammad Ansori Terpilih Sebagai Kades PAW Bram Itam Kanan
Kabar Desa

Muhammad Ansori Terpilih Sebagai Kades PAW Bram Itam Kanan

11 April 2021
378
Besok, 3 Calon Kades Siap Bertarung Pada Pilkades PAW Desa Bram Itam Kanan
Kabar Desa

Besok, 3 Calon Kades Siap Bertarung Pada Pilkades PAW Desa Bram Itam Kanan

10 April 2021
217
Next Post
Terkait Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

Terkait Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

54 KPM Terima BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2021 di Desa Kemuning

54 KPM Terima BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2021 di Desa Kemuning

Kapolda Jambi Intrusikan Cari Pelaku Pelecehan Profesi Jurnalis Inews TV Budi Utomo

Kapolda Jambi Intrusikan Cari Pelaku Pelecehan Profesi Jurnalis Inews TV Budi Utomo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    8720 shares
    Share 3488 Tweet 2180
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    3296 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    3064 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    2739 shares
    Share 1096 Tweet 685
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD