JAMBI,RADARDESA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sepertinya tidak mau mengulang kembali kesalahan yang sama pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.
Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 27 Mei mendatang, KPU akan memperketat pemilih yang akan datang memberikan hak suaranya di tiap TPS.
“Nanti tidak boleh pakai suket, boleh pakai suket tapi perekaman sebelum 9 Desember 2020, kalau lewat tanggal 9 tidak bisa. Ini bukan Suket baru harus suket lama. Betul betul kita seleksi,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan Sabtu (17/04/2021).
Dikatakan Subhan, KPU Provinsi Jambi akan melakukan koordinasi kepada seluruh KPPS dan para saksi dari tiga kandidat untuk tidak menerima pemilih yang tidak memiliki e-KTP.
“Kita tidak akan melakukan kesalahan yang sama, nanti kita akan melakukan koordinasi dengan KPPS dan Para Saksi nanti Kalau ada masyarakat yang datang tanpa menunjukkan Suket atau e-KTP akan kita usir pulang meskipun ada dalam DPT,” ucapnya.
Subhan juga meminta kepada semua saksi agar kompak untuk melakukan penyeleksian yang ketat bagi pemilih yang datang ke TPS.
“Kita akan cegah nanti, semua saksi harus kompak. Betul betul kita seleksi jangan seperti yang lalu, akan kita perketat. Kita tidak mau kesalahan yang sama terjadi.
Kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu juga nanti, biar sama konsep nya,” tegasnya.
Selengkapnya baca di pemayung.com