KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemerintah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Hasil Pendataan SDGs di Aula Kantor Desa Makmur Jaya. Selasa (01/06/2021)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Kecamatan Betara, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tim Pokja pendataan SDGs desa, serta masyarakat Desa Makmur Jaya.
Kepala Desa Makmur Jaya, Sadikin, menjelaskan, pendataan SDGs Desa ini, dilakukan setelah dibentuknya Tim Relawan Pendataan SDGs. Yang dibekali dengan pelatihan sebelum melakukan pendataan di lapangan.
“Dalam mengumpulkan data di masyarakat, Tim Pokja didampingi langsung oleh Kaur dan Kasi Desa Lawadia. Dalam melakukan pendataan, dilakukan dengan cara tatap muka, atau rumah ke rumah,” kata Sadikin.
Sadikin menambahkan, sebelum tim pendataan turun kelapangan, terlebih dahulu saya telah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mensukseskan pendataan tersebut, minimal memberikan data dan informasi yang valid.
“Semoga setelah Penetapan Pendataan SDGs Desa ini, mampu menggali nilai potensial Desa untuk dijadikan evaluasi dalam rangka kemajuan Desa Makmur Jaya kedepannya,” ungkap Sadikin.
Muhammad Iwan Selaku Pendamping Desa Kecamatan Betara mengatakan, adanya Musdes penetapan hasil pemutakhiran data desa bertujuan untuk memperoleh data yang valid, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, data dapat digunakan sebagai landasan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
“Data yang telah selesai ini akan menjadi pedoman dalam mengatasi permasalahan di desa nantinya. Serta data tersebut menjadi rujukan membuat program yang mengarah pada SDGs desa, sehingga rencana pembangunan didesa semakin terarah menjadi lebih baik lagi,” kata Iwan.
Untuk diketahui, berdasarkan pendataan IDM berbasis SDGs, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Betara, berstatus desa tertinggal.
Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa yang digaungkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data akan berakhir pada 31 Mei 2021 kemarin.(*).










