KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat,MAg tentang pengangkatan 5 anggota BPD Desa Margo Rukun. Camat Senyerang Suwarno,S.Sos,MH atas nama Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margo Rukun periode 2021 – 2027, Kamis (05/08/2021).
Pelantikan 5 anggota BPD Margo Rukun ditengah pandemi Covid-19 ini, setelah Anggota BPD Margo Rukun periode sebelumnya habis masa jabatannya.
Kades Margo Rukun, Tumirin mengharapkan dengan dilantiknya lima anggota BPD terpilih diharapkan bekerja sama dalam memajukan Desa Margo Rukun kedepannya.
“Setelah usai pelantikan 5 Anggota BPD yang baru ini, saya harapkan kerja sama dalam memajukan Desa Margo Rukun kedepannya,” kata Kades
Sementara itu, Camat Senyerang Suwarno,S.Sos,MH dalam sambutannya setelah pelantikan mengharapkan kepada BPD baru dilantik dapat bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada.
Camat juga mengharapkan BPD dan Pemdes Margo Rukun dapat saling bersinergi dalam membangun desa.
“Kita harapkan BPD yang baru dilantik ini dapat bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada dan juga kita harapkan BPD dan Pemdes saling bersinergi membangun Desa,” singkat Camat.
5 anggota BPD Margo Rukun yang dilantik adalah:
1.Jamidin
2.Slamet Riyadi
3.Sudarsono
4.Khairul Amin
5.Siti Asyah
(dul)