JAKARTA,RADARDESA.CO – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Karena itu, fokus pemerintah saat ini adalah mendorong penambahan posko-posko desa sebagai salah satu ujung tombak pelaksanaan PPKM.
Hingga 3 September lalu, ada 51.498 posko desa yang terbentuk di 13 provinsi.
”Ikhtiar ini dalam rangka memastikan terlaksananya kebijakan penanganan Covid-19 di tingkat desa,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilansir dari jawapos.com
Dari sisi regulasi, pembentukan posko desa dipayungi oleh Permendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM di tingkat mikro, yaitu tingkat desa/kelurahan.
Kebijakan PPKM dijalankan pemerintah sejak Januari 2021. Aturan itu berkali-kali diperpanjang dengan nama yang berbeda. Mulai PPKM, PPKM mikro, penebalan PPKM mikro, PPKM darurat, hingga PPKM level 3 dan 4.
Hari ini pemerintah akan kembali mengumumkan perpanjangan PPKM. Namun, daerah-daerah yang level kritisnya turun bakal diberi sejumlah kelonggaran.(*).










