MUARABULIAN,RADARDESA.CO – Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Batanghari ditengah Pandemi Covid-19 masih menyisakan kewaspadaan, namun semangat dalam menghelat pesta rakyat tetap terlaksana dengan aman dan lancar.
Pilkades di Kabupaten Batanghari diikuti 60 desa, tersebar di 8 kecamatan Kamis (21/10/2021) berjalan aman.
Sesuai regulasi sampel pemantauan secara berurutan adalah Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian.
Ini sesuai dengan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019.
Dalam penyelenggaraan Pilkades yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per-TPS. Keadaan terkendali dan dalam penanganan Covid-19 juga telah dinyatakan dalam Surat Bupati Batanghari Nomor 141/6237/DPMD (1/10/2021) hal kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak.
Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan menyatakan, bahwa Kabupaten Batanghari masuk pada level 2, lalu pada Pilkades tahun ini, tercatat jumlah TPS sebanyak 278 dengan DPT sebanyak 84.085 orang.
“Untuk metode pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Batanghari adalah manual pada 59 desa dan e-voting baru pada satu desa,” katanya melalui rilis Diskominfo Provinsi Jambi, yang diterima media ini, Jum’at (22/10/2021).(*).










