Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasal Perintahkan Jajarannya Awasi Larangan Ekspor Minyak Goreng

24 April 2022
in Nasional
0
Kasal Perintahkan Jajarannya Awasi Larangan Ekspor Minyak Goreng
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, memerintahkan komandan lapangan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan pada pelaku pelanggaran pelarangan ekspor.

Hal ini menyusul kebijakan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Jumat(22/4/2022).

Melalui pesan singkat Kasal, Sabtu(23/4/2022), memerintahkan para Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla), para Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) dan  Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantama) agar meneruskan kepada para Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) di bawah jajarannya menggerakkan unsur-unsur patroli  di bawah kodalnya untuk fokus melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal Curah dan Kapal Tongkang yang diduga mengangkut minyak goreng/CPO.

Selain fokus terhadap penyelundupan minyak goreng, Kasal juga memerintahkan untuk mewaspadai dan memeriksa kapal-kapal tanker dan kapal-kapal yang diduga mengangkut hasil tambang illegal, seperti Nikel, Pasir Kwarsa, Batubara, dan lainnya.

BacaLainnya

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024

Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

Laksamana Yudo lebih jauh menekankan agar para Danlantamal dan Danlanal mengecek dan melaksanakan patroli di pelabuhan-pelabuhan yang berpeluang terjadi pelanggaran di wilayahnya. Apabila ada kapal-kapal yang diduga illegal agar di hentikan dan diperiksa atau dilaporkan ke Kotas (komando atas) untuk ditindaklanjuti KRI.

Pada pesan tersebut, Kasal juga meminta agar para Danlantamal dan Danlanal serta anggotanya tidak melibatkan diri dalam mafia kegiatan illegal, sehingga membiarkan ataupun berpura-pura tidak tahu ada kegiatan illegal di wilayahnya.

“Tidak ada yang melakukan intervensi ke jajaran bawah yang sedang melaksanakan operasi dan tidak takut adanya intervensi dari pihak manapun. Para komandan lapangan tidak boleh ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya,” kata Kasal.

Di samping itu, Kasal juga memerintahkan Kadiskumal agar melaksanakan pendampingan terhadap proses hukum dan penyidikan Pangkalan dengan Tim Mobil Hukum.

Selanjutnya Pangkoarmada RI dan Pangkoarmada I, II, dan III agar memberikan reward kepada jajarannya yang telah berhasil menangkap kegiatan illegal.

Related Posts

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
86
Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024
Berita

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024

21 September 2024
45
Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak
Nasional

Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

13 Januari 2024
12
Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral
Berita

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

3 Januari 2024
141
Atasi Krisis Air Bersih, Demokrat Prabumulih Salurkan 30ribu Liter Air Bersih
Berita

Atasi Krisis Air Bersih, Demokrat Prabumulih Salurkan 30ribu Liter Air Bersih

27 September 2023
43
Juara 1 Capaian Realisasi PNBP, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri
Berita

Juara 1 Capaian Realisasi PNBP, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri

6 Juli 2023
55
Next Post
Kemenag Gandeng NU Perkuat Kegiatan Keagamaan

Kemenag Gandeng NU Perkuat Kegiatan Keagamaan

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati. (Photo: ist/hms).

Ketua DPRD Sumsel Anita Komentari Penunjukan PJ Kepala Daerah

Pemerintah Pusat Minta Pemda Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Pemerintah Pusat Minta Pemda Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14369 shares
    Share 5748 Tweet 3592
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11730 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8767 shares
    Share 3507 Tweet 2192
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD