Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Perkuat Desa Digital, Wamendes Budi Arie: Desa Wajib Punya Website

13 April 2022
in Desa Membangun, Kabar Desa
0
Perkuat Desa Digital, Wamendes Budi Arie: Desa Wajib Punya Website
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO –Digitalisasi harus diperkuat dari tingkat desa sehingga segala informasi dalam pembangunannya dapat disebarluaskan secara cepat.

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan, langkah awalnya adalah dengan pembuatan website di setiap desa.

Hal ini dapat direalisasikan dengan memanfaatkan dana desa sesuai Permendes No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Permendes sudah memungkinkan untuk desa membuat website dengan dana desa. Sudah dilindungi oleh ragulasi jadi seharusnya bisa direalisasikan,” ujar Wamendes Budi Arie dalam audiensi Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

BacaLainnya

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Website di setiap desa dapat dijadikan sebagai sarana untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan baik oleh kepala desa maupun masyarakat. Tidak hanya itu, adanya website juga menjadi salah satu sarana pendukung agar arsip di desa dapat tersimpan secara digital termasuk data.

Wamendes Budi Arie menyatakan bahwa data dari desa adalah data mikro karena tercatat sesuai dengan kenyataannya dan langsung dari aktor yang bersangkutan. Benar tidaknya data tersebut adalah kunci utama untuk menentukan kebijakan dalam membangun desa.

“Data dari desa itu paling reliabel, paling bisa diandalkan. Data makin detail itu makin bagus. Pembangunan harus berbasis data untuk menciptakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan desa,” jelas Wamen Budi Arie

“Saya orang yang ngotot soal data. Kalau datanya benar dan update pasti kebijakan tidak akan meleset. Kalau datanya sudah tidak benar ya bagaimana mungkin kebijakan yang diciptakan sesuai dengan kebutuhan. Kan susah kalau begitu,” tambah Wamen Budi Arie.

Untuk merealisasikan website desa, setiap pihak harus bekerja sama khususnya kepala desa yang memiliki kewenangan penuh atas desa. Tentu saja hal tersebut juga bisa didukung secara langsung oleh kepala daerah setempat.

Salah satu contohnya adalah Bupati Jembrana dengan program internet masuk desa.

“Kita punya program internet masuk desa. Tapi kita punya persoalan kita belum punya media center di kabupaten. karena ada beberapa wilayah yang memang blankspot seperti pegunungan,” ungkap I Nengah Tamba.

Berkaitan dengan data, Kabupaten Jembrana memang memanfaatkan teknologi informasi agar pendataan desa bisa dilaksanakan secara terpusat. Diantaranya terwujud dalam pencanangan Satu Desa Satu Data yang diresmikan Wamendes Budi Arie belum lama ini.

Audiensi ini juga dihadiri Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta, Kepala Bappeda Kabupaten Jembrana Made Sudantra, dan Plt Kadis Kominfo Kabupaten Jembrana I Made Gedhe Budhiarta.

Foto: Andromeda/Humas Kemendes PDTT

Teks: Ria/Humas Kemendes PDTT

Tags: Desa Digital

Related Posts

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD
Kabar Desa

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

8 Juni 2026
63
Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
73
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
171
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
102
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
109
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
224
Next Post
Hesnidar Haris: Tekuluk Identitas Wanita Jambi

Hesnidar Haris: Tekuluk Identitas Wanita Jambi

Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya

Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya

Pemerintah Pertajam DAK Tahun 2023 untuk Pembangunan Daerah

Pemerintah Pertajam DAK Tahun 2023 untuk Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14402 shares
    Share 5761 Tweet 3601
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11796 shares
    Share 4718 Tweet 2949
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8921 shares
    Share 3568 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8895 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7788 shares
    Share 3115 Tweet 1947
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD