Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

PPDI Tanjabbar Ultimatum Kades Terpilih Jangan Asal Pecat Perades

21 September 2022
in Kabar Desa, Perangkat Desa
0
PPDI Tanjabbar Ultimatum Kades Terpilih Jangan Asal Pecat Perades
263
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Ultimatum keras disampaikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pasca dilakukannya Pilkades serentak pada tahun 2022 ini.

Tidak main-main, PPDI berjanji bakal mengawal dan mengadvokasi para perangkat desa di Kabupaten Tanjabbar nanti jika terdapat Kepala Desa (Kades) terpilih yang melakukan pemecatan Perangkat Desa tanpa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Jika nanti terdapat Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme aturan yang berlaku, kami PPDI bakal turun untuk mengawal dan mengadvokasi. Selain itu PPDI juga akan meminta kepada bupati untuk memecat kades yang bersangkutan, karena di dalam aturannya, bupati berhak melakukan itu jika kades tidak bersedia mengembalikan Perangkat Desa yang diganti atau dipecat tersebut,” tegas Sekretaris DPD PPDI Kabupaten Tanjabbar Ahmad Mizan Basyari,SHI usai acara pembentukan pengurus PPDI Kecamatan Bram Itam di aula Kantor Desa Bram Itam Kanan,Rabu (21/09/2022).

Lebih lanjut diterangkan pula oleh Mizan, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

BacaLainnya

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

“Untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut kades yang baru tidak boleh semena-mena,” terang Sekdes Jati Emas ini.

Disampaikan pula oleh Mizan, Ultimatum ini diberikan untuk mencegah adanya tindakan semena-mena yang dilakukan oleh kades terpilih nanti. Selain itu, ada mekanisme yang harus dipatuhi terkait pergantian perangkat desa. Untuk itu kades tidak bisa memecat perangkat desa jika tidak didasari oleh alasan yang jelas.

“Jadi adanya mekanisme itu, kepala desa terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari dengan aturan,” tutup Mizan. (Dul)

Tags: Perangkat DesaPPDI

Related Posts

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
54
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
153
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
90
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
87
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
124
Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat
Info Desa

Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat

20 Mei 2026
104
Next Post
Hairan Tinjau Langsung Kondisi Jembatan Putus Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas 

Hairan Tinjau Langsung Kondisi Jembatan Putus Desa Lubuk Bernai - Lubuk Lawas 

Tinjau Jalan Rusak Lorong Sejahtera, Bupati Pinta Dinas Perkim Segera Lakukan Perbaikan

Tinjau Jalan Rusak Lorong Sejahtera, Bupati Pinta Dinas Perkim Segera Lakukan Perbaikan

Bupati Akan Koordinasi dengan BNN untuk atasi Permasalahan Narkoba

Bupati Akan Koordinasi dengan BNN untuk atasi Permasalahan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14370 shares
    Share 5748 Tweet 3593
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11730 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8770 shares
    Share 3508 Tweet 2193
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD