Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Tiga Cakades Teluk Ketapang, Gugat Kandidat Terpilih Yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

3 September 2022
in Kabar Desa, Pilkades
0
Tiga Cakades Teluk Ketapang, Gugat Kandidat Terpilih Yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), serentak Tahun 2022 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, dari 43 Desa yang melaksanakan Pilkades, tidak terkecuali di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang.

Tiga (3) kandidat Calon Kepala Desa (Cakades), nomor urut 1, 3 dan 5 didampingi oleh Ketua Panitia Penyelenggara Pilkades Teluk Ketapang, melaporkan kandidat terpilih ke panitia penyelenggara Pilkades, karena diduga melampirkan ijazah palsu sebagai syarat Cakades.

Pqdli Cakades no urut 5, saat dikonfirmasi tim media mengatakan, dasar gugatan adalah, adanya kejanggalan dalam seleksi bahan berupa ijazah paket B.

“Dari itu lah kecurigaan kami timbul bahwa ijazah tersebut tidak meyakinkan bahwah ijazah itu asli, tetapi menimbulkan sepertinya pradugaan kami yaitu ijazah palsu,” beber Padli, Kamis Siang (01/09/22).

BacaLainnya

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Ia mohon untuk ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum karena ini menyangkut marwah dalam dunia pendidikan.

“Saya berharap, seluruh pejabat yang bersangkutan seperti PMD, bisa menindaklanjuti kejenjang selanjutnya, yaitu kejalur hukum, karena kami merasa terus terang dari para calon-calon pun tidak menyetujui kalau ini dibuat menjadi rekayasa,” tuturnya.

“Dan harapan saya, siapapun yang akan maju dan menang, berlakulah bersih dan adil,” cetusnya.

Sementara, Ketua Panitia Pilkades Teluk Ketapang, Budi Utomo yang dikonfirmasi tim media membenarkan adanya laporan tersebut kepihaknya.

“Ya benar, ada 3 kandidat Cakades Desa Teluk Ketapang melaporkan hal tersebut kepada kami selaku panitia,” ucapnya.

Dikatakan Budi, dalam laporan telah ditemukan dugaan kandidat terpilih dengan nomor urut 2, telah menggunakan ijazah palsu sebagai syarat Cakades.

“Kami selaku panitia akan segera menindaklanjuti hasil laporan tersebut, dan akan kami limpahkan ke Dinas PMD Kabupaten Tanjabbar,” pungkasnya. (DN/*)

Tags: Desa Teluk KetapangTanjab Barat

Related Posts

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD
Kabar Desa

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

8 Juni 2026
46
Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
60
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
158
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
96
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
95
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
156
Next Post
Purwodadi Masuk Lima Besar Lomba Desa Tingkat Nasional, Ini Harapan Kades Jayus

Purwodadi Masuk Lima Besar Lomba Desa Tingkat Nasional, Ini Harapan Kades Jayus

Sani Ajak Masyarakat Lestarikan Seni Budaya Melayu Jambi

Sani Ajak Masyarakat Lestarikan Seni Budaya Melayu Jambi

Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Dipimpin Ketua DPRD

Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Dipimpin Ketua DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14387 shares
    Share 5755 Tweet 3597
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11761 shares
    Share 4704 Tweet 2940
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8808 shares
    Share 3523 Tweet 2202
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD