KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), serentak Tahun 2022 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, dari 43 Desa yang melaksanakan Pilkades, tidak terkecuali di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang.
Tiga (3) kandidat Calon Kepala Desa (Cakades), nomor urut 1, 3 dan 5 didampingi oleh Ketua Panitia Penyelenggara Pilkades Teluk Ketapang, melaporkan kandidat terpilih ke panitia penyelenggara Pilkades, karena diduga melampirkan ijazah palsu sebagai syarat Cakades.
Pqdli Cakades no urut 5, saat dikonfirmasi tim media mengatakan, dasar gugatan adalah, adanya kejanggalan dalam seleksi bahan berupa ijazah paket B.
“Dari itu lah kecurigaan kami timbul bahwa ijazah tersebut tidak meyakinkan bahwah ijazah itu asli, tetapi menimbulkan sepertinya pradugaan kami yaitu ijazah palsu,” beber Padli, Kamis Siang (01/09/22).
Ia mohon untuk ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum karena ini menyangkut marwah dalam dunia pendidikan.
“Saya berharap, seluruh pejabat yang bersangkutan seperti PMD, bisa menindaklanjuti kejenjang selanjutnya, yaitu kejalur hukum, karena kami merasa terus terang dari para calon-calon pun tidak menyetujui kalau ini dibuat menjadi rekayasa,” tuturnya.
“Dan harapan saya, siapapun yang akan maju dan menang, berlakulah bersih dan adil,” cetusnya.
Sementara, Ketua Panitia Pilkades Teluk Ketapang, Budi Utomo yang dikonfirmasi tim media membenarkan adanya laporan tersebut kepihaknya.
“Ya benar, ada 3 kandidat Cakades Desa Teluk Ketapang melaporkan hal tersebut kepada kami selaku panitia,” ucapnya.
Dikatakan Budi, dalam laporan telah ditemukan dugaan kandidat terpilih dengan nomor urut 2, telah menggunakan ijazah palsu sebagai syarat Cakades.
“Kami selaku panitia akan segera menindaklanjuti hasil laporan tersebut, dan akan kami limpahkan ke Dinas PMD Kabupaten Tanjabbar,” pungkasnya. (DN/*)










