KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, Polda Jambi, melakukan penyidikan terhadap Rika yang mejabat sebagai Kades Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa Ijazah Paket B.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Muharman Arta, ketika dikomfirmasi membenarkan adannya laporan terkait pemalsuan dokumen berupa Ijazah Paket B yang digunakan oleh Rika, sebagai Kades terpilih Desa Teluk Ketapang, yang digunakan untuk persyaratan Calon Kepala Desa (Cakades), pada Pilkades Serentak 2022 di Tanjabbar.
“Ya benar, pengaduan sudah kami terima,” kata Kapolres, kepada media, Rabu Pagi (02/11/22).
Kapolres menambahkan, perkara saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan terhadap terduga.
“Proses yang kami tangani sekarang sedang dalam tahap penyidikan,” pungkasnya
Sementara, Kasi Intel (Kastel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Muhammad Lutfi, saat dikomfirmasi juga membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), oleh penyidik Polres Tanjab Barat kepada Jaksa telah masuk.
“Iya benar, sudah masuk SPDP di kami,” ucap Kastel, Rabu (2/11/2022) pagi.
Dikatakan Kastel, karena Ini tahap penyidik memberitahukan bahwa proses penyidikan sudah dimulai, maka berdasrkan SPDP tersebut Kajari mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa peneliti dan mengikuti perkembangan Penyidikan, sambil menunggu berkas tahap pertama dikirimkan oleh penyidik Polres.
“Setelah dikirim, selanjutnya berkas tersebut akan kami teliti apakah unsur pasal yang disangkakan memenuhi unsur berdasarkan fakta di berkas yang kami terima,” terang Kastel.
Kastel menambahkan, berkas itu akan diteliti apakah berkas tersebut layak untuk disidangkan ke Pengadilan.
“Karena yang menentukan bahwa berkas itu dapat disidangkan di Pengadilan adalah Jaksa asas dominus litis,” pungkasnya. (*)