Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Gus Menteri: Penggunaan Dana Desa Berbasis Masalah di Desa

2 April 2021
in Dana Desa, Kabar Desa
0
Gus Menteri: Penggunaan Dana Desa Berbasis Masalah di Desa
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO –Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta penggunaan Dana Desa berbasis permasalahan di desa.

“Dana Desa itu sebenarnya adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di sana (desa, red.), salah satu permasalahan yang dihadapi oleh sebuah desa, yaitu kemiskinan, pengangguran, kelaparan, serta kualitas pendidikan angka partisipasi murni belajar yang selalu menurun,” ujar dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (1/4).

Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri ini, mengatakan peruntukan penggunaan Dana Desa sampai saat ini masih belum maksimal karena dalam melakukan perencanaan pembangunan di desa masih berbasis keinginan, bukan berbasis permasalahan. Ia optimistis jika Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp 72 triliun tersebut  digunakan dan dikelola dengan tepat sasaran maka percepatan pembangunan di desa akan mudah terwujud.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menyiapkan “roadmap” pembangunan desa melalui SDGs Desa yang nantinya bisa menjadi rujukan di 74.961 desa di seluruh Indonesia.
“Dan itu butuh dukungan dari semua pihak termasuk dari perguruan tinggi,” katanya.

BacaLainnya

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Pada Kamisini, Kemendes PDTT dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Sidoarjo.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemnaker dengan UINSA tentang Peningkatan Kompetensi Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, sedangkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan UINSA tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nota tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal KemnakerAnwar Sanusi dan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTTHarlina Sulistyorini bersama Rektor UINSA SurabayaMasdar Hilmy dan disaksikan Menaker Ida Fauziyah dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

“Alhamdulillah pada hari ini kami dari Kementerian Desa mendapatkan penghormatan untuk membangun perjanjian kerja bersama dengan UINSA,” kata Gus Menteri. (*).

Selengkapnya baca di Republik.co.id

 

Tags: Dana DesaSDGs

Related Posts

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD
Kabar Desa

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

8 Juni 2026
64
Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
74
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
171
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
102
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
111
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
230
Next Post
Terkait Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

Terkait Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

54 KPM Terima BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2021 di Desa Kemuning

54 KPM Terima BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2021 di Desa Kemuning

Kapolda Jambi Intrusikan Cari Pelaku Pelecehan Profesi Jurnalis Inews TV Budi Utomo

Kapolda Jambi Intrusikan Cari Pelaku Pelecehan Profesi Jurnalis Inews TV Budi Utomo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14402 shares
    Share 5761 Tweet 3601
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8921 shares
    Share 3568 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8895 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7788 shares
    Share 3115 Tweet 1947
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD