Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Dua Anggota DKPP Nyatakan Dissenting Opinion Untuk Perkara Anggota KPU Provinsi Jambi

21 April 2021
in KPU, Radar Politik
0
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Sanusi, Ini Putusannya
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 43-PKE-DKPP/II/2021 dengan Teradu yaitu M. Sanusi (Anggota KPU Prov. Jambi).

Dissenting opinion tersebut berasal dari dua Anggota DKPP yaitu Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. Keduanya menilai Teradu selayaknya mendapat sanksi terberat yakni Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Prov. Jambi.

Didik Supriyanto mengatakan Teradu terbukti mempunyai interest terhadap elemen data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum rekam e-KTP yang terkait dengan kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 01. Data ini akan digunakan sebagai dasar laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keterangan pihak terkait Ivan Orizal Fikri, Teradu meminta agar data diserahkan kepada Habibi (staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi). Hal itu membuktikan tautan kepentingan Teradu untuk membocorkan data pemilih kepada Paslon nomor urut 1 sebagai amunisi melaporkan kepada Bawaslu dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

BacaLainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

“Sikap dan Tindakan Teradu berkhianat kepada lembaganya paripurna dengan mengabaikan kelembagan KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu meminta data pemilih kepada Pihak Terkait tanpa koordinasi dan komunikasi kepada koleganya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi,” kata Didik.

Selain itu berdasarkan putusan DKPP Nomor 06/DKPP-PKE-III/2014, Teradu terbukti melakukan penggalangan dukungan untuk calon anggota DPD Provinsi Jambi atas nama Muhammad Yasir Arafat. Dalam putusannya DKPP menyatakan jika di kemudian hari Teradu terbukti mengabaikan kode etik akan menjadi pertimbangan khusus untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

“Teradu Terbukti mengulang perbuatan melanggar asas jujur dan kemandirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, untuk itu selayaknya diberi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi,” tegas Didik.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada M. Sanusi dalam perkara 43-PKE-DKPP/II/2021. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (21/4/2021) hari ini.

Teradu terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tata kerja lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu selaku koordinator divisi teknis yang berinisiatif mengantisipasi sengketa hasil pemilihan sepatutnya melakukan koordinasi kepada divisi perencanaan, data dan informasi.

Tindakan sepihak Teradu mengakses elemen data pemilih yang dikecualikan tanpa membangun komunikasi kepada koleganya dapat merusak struktur dan budaya kerja lembaga KPU. M. Sanusi terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf g dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Muhammad. (Humas DKPP)

Tags: KPUPilgub Jambi

Related Posts

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat
Parlemen

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

13 April 2026
15
Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat
Parlemen

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

13 April 2026
11
Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat
Partai Politik

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

11 April 2026
10
Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader
Partai Politik

Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader

11 April 2026
9
Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis
Partai Politik

Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis

6 April 2026
71
Parlemen

6 April 2026
8
Next Post
Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin Covid-19

Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin Covid-19

Ini Besaran Zakat Fitrah 2021 di Kabupaten Bungo

Pemkab Tanjabbar Tetapkan Jumlah Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021, Ini Besarannya

Hujan Deras, Kapal Tongkang Hanyut Tabrak Jembatan WFC

Hujan Deras, Kapal Tongkang Hanyut Tabrak Jembatan WFC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14356 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11697 shares
    Share 4679 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD