JAMBI,RADARDESA.CO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi telah dilaksanakan, Kamis (27/5/2021) kemarin. Hasil sementara menunjukkan Al Haris-Abdullah Sani memenangkan kontestasi ini.
Namun demikian, hasil ini belum final. Jika masih ada ketidakpuasan dari pasangan nomor satu Cek Endra-Ratu, maka hasil masih berpeluang digugat. Mengingat beberapa daerah lain yang menggelar PSU, kandidat kalah masih mengajukan permohonan gugatan ke MK.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan secara tekhnis PSUD sudah digelar sesuai dengan perintah amar putusan dari MK dan arahan KPU RI dengan surat 277 dan 355.
“Kami tegak lurus dengan aturan itu,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal saat dikonfirmasi via ponsel, Kamis malam.
Soal adanya temuan di TPS 01 Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi ada pemilih yang terdaftar di TPS namun tak diperkenankan mencoblos lantaran alamat KTP tak sesuai alamat TPS, menurutnya sudah diselesaikan.
“Tadi itu ada orang yang tak membawa suket, itu sudah dikonfirmasi ke Dukcapil sudah diproses, sudah diselesaikan oleh teman-teman di KPU Muaro Jambi. Jadi kami langsung memverifikasi ke Dukcapil,” ungkapnya.
Terkait hasil PSU, Apnizal mengatakan pihaknya belum memperoleh data final. Diakuinya, pihaknya masih akan melakukan rekapitulasi perolehan di tingkat Kecamatan dan pleno di tingkat Kecamatan.
“Besok (hari ini) sudah mulai berjalan di tingkat Kecamatan. Jadwalnya sampai 31 Mei,” terangnya.
Selanjutnya, penyampaian hasil rekapitulasi suara dari tingkat Kecamatan hingga ke Kabupaten/Kota. Lantas bagaimana jika ada gugatan, apakah ada ruang untuk melakukan gugatan, Apnizal mengatakan berdasar tahapan, ada waktu 3 hari untuk melayangkan gugatan ke MK jika ada yang tak puas.
“Dengan hasil yang didapat sekarang kalau memang selisih yang semakin jauh, secara teknis kami hanya menyiapkan jangan sampai ada kesalahan saja,” ungkapnya.
“Prinsipnya jangan ada kesalahan tekhnis di lapangan. Kalau menurut tahapan, hingga rekapitulasi perolehan suara itu 2-5 Juni tapi waktunya belum ditentukan antara tanggal itu. Misalnya nanti tanggal 2 Juni (rekapitulasi perolehan suara), maka kita beri waktu 3 hari menunggu ada gugatan atau tidak. Ini belajar dari daerah lain yang sudah menggelar PSU. Dari 17 PSU kan ada 8 yang gugat ke MK. Kalau ada gugatan MK kita tunggu prosesnya. Tapi kalau tidak ada gugatan maka di hari selanjutnya akan dipersiapkan untuk penetapan calon terpilih,” jelasnya lagi.
Sementara itu, berdasarkan real count yang dilakukan oleh pasangan Al Haris-Abdullah Sani berdasarkan rekap C1 plano di 88 TPS yang melaksanakan PSU, menempatkan pasangan ini dengan perolehan tertinggi.
Pasangan Haris-Sani mendapatkan perolehan sebanyak 11.438 suara atau 55, 56 persen di PSU. Sementara rivalnya yang terdekat, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh yang mengantongi 8.857 suara atau 43,03 persen.
Pasangan lainnya, Fachrori-Syafril hanya memperoleh 290 suara atau sebesar 1, 41 persen dari total suara sahabat sebanyak 20.585 suara. (*)










