Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Catat, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Tanjabbar Naik. Paling Rendah Sama Dengan Gaji PNS II A, Berikut Rinciannya! 

4 Januari 2020
in Kabar Desa
0
Catat, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Tanjabbar Naik. Paling Rendah Sama Dengan Gaji PNS II A, Berikut Rinciannya! 

FOTO : Ilustrasi tabel gaji kepala desa dan perdes saat ini sesuai perbup Tanjabbar nomor 35 tahun 2019

2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO, KUALATUNGKAL – Gaji kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan perangkat desa (Perdes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipastikan bakal berubah mulai tahun 2020 ini.

Jika selama ini besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) mengacu pada besaran upah minimum kabupaten (UMK), besaran gaji  tahun 2020 ini berubah mengacu pada gaji pokok PNS golongan II A.

Hal itu disampaikan Plt Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tamri, Sabtu (04/01).

BacaLainnya

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

Kepada RADARDESA.CO, ia mengatakan saat ini, regulasi besaran gaji atau Siltap Kades, Sekdes telah di tetapkan dalam peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 35 tahun 2019 sebagai turunan peraturan pemerintah (PP) No 11/2019 tentang perubahan PP No 43/2014, besaran gaji minimal Kades hingga Perdes sudah ditentukan batas minimalnya.

Lanjutnya, yakni, Kades minimal 120 persen kali gaji PNS golongan II A, kemudian Sekdes 110 persen, dan perangkat desa (Perdes) setara 100 persen gaji PNS II A.

“Ketentuan minimalnya seperti itu. Jadi mulai 2020, gaji Kades minimal sebesar 120 persen kali gaji PNS II A. Sekdes 110 persen dan Perdes lainnya 100 persen,” paparnya kepada RADARDESA.CO.

Plt.Kabag Pemdes  itu menguraikan saat ini, gaji PNS golongan II A adalah Rp 2.022.200,-. Dengan angka sebesar itu, maka gaji minimal perangkat desa nantinya akan sama dengan itu.
Kemudian untuk Sekdes, gaji minimal sesuai aturan adalah 110 persen kali Rp 2.022.200,- yakni sebesar Rp 2.250.000,-. Sedangkan Kades, 120 persen kali Rp 2.022.200,- yakni sebesar Rp 2.500.000,-.

Meski demikian, ia menguraikan saat ini masalah gaji atau siltap itu dalam peraturan bupati nomor 35 tahun 2019 ditambah tunjangan bagi kepala desa dan perdes. Sebab, untuk kades di Tanjabbar sesuai Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 atau gaji sebelumnya kades sebesar Rp.3.500.000,-

“ Makanya, dalam perbub nonor 35 tahun 2019 ada tunjangan bagi kepala desa dan perdes yakni untuk Kades Rp.1 Juta, Sekdes Rp.500 Ribu dan untuk Perdes masing-masing  Rp.250 ribu,” ungkapnya.

Penambahan tunjangan ini, lanjut Tamri sebab selama ini gaji kades includ dalam gaji pokok, sehingga pada saat ada pjs kepala desa, pjs kepala desa tidak mendapatkan tunjangan jabatan.” Makanya, tahun ini kita tambahkan tunjangan untuk kades dan perdes, agar para pjs nantinya gak kasihan, ” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, sesuai peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2014, gaji kepala desa sebesar Rp. 3.500.000, sementara sekdes 75 persen dari gaji kades yakni Rp.2.500.000, sementara itu gaji Perdes dan kadus 50 persen dari gaji kades yakni Rp.1.750.000,-. ( dul)

Tags: APBDes

Related Posts

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
53
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
150
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
85
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
85
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
118
Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat
Info Desa

Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat

20 Mei 2026
100
Next Post
Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )

Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )

Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

Bupati Tanjabbar Rombak 217 Pejabatnya, 6 Camat Ikut diganti

Bupati Tanjabbar Rombak 217 Pejabatnya, 6 Camat Ikut diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14364 shares
    Share 5746 Tweet 3591
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11721 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8762 shares
    Share 3505 Tweet 2191
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD