Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Pemdes Kota Kandis Bentuk Tim RKPDes 2022 

29 Juli 2021
in Kabar Desa, Musyawarah Desa
0
Pemdes Kota Kandis Bentuk Tim RKPDes 2022 
717
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARASABAK,RADARDESA.CO – Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Kandis Dendang Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (musdes) dalam rangka pembentukan Tim RKPDes penyusunan Rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) Kota Kandis Dendang tahun anggaran 2022 mendatang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa, Kamis (29/7/2021) dihadiri Camat Dendang Amiruddin, S.Sos. Kasi PPM Suratin, Kepala Desa Kota Kandis Dendang Imam Barokah, Mahasiswa KKN UIN Jambi, Pendamping lokal Desa Andre, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT, Tendik PAUD, Kader Posyandu, Motifator KB, Kepsek SD, Ibu-ibu PKK, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Toko masyarakat.

Kades Kota Kandis Dendang, Imam Barokah, mengucapkan terimakasih kepada peserta dan masyarakat yang telah hadir mengikuti Musyawarah Perencanaan Desa ini, yang mana hasil musyawarah yang telah menjadi usulan masyarakat nanti akan di tindaklanjuti serta diprioritaskan melalui musyawarah desa.

“Pembentukan Tim RKPDes yang telah di bentuk melalui musyawarah ini, yang telah di sepakati bersama agar mengkaji serta mencermati usulan di RPJMDes sesuai dengan Ketentuan yang telah ditetapkan bersama,” tegasnya seperti dikutip dari bitnews.id (media patner radardesa.co).

BacaLainnya

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Sementara itu, Camat Dendang, Amiruddin menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana kerja pemerintah Desa, yang mana dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja Desa di tahun 2022 mendatang.

“Penyusunan rencana kerja ini harus mencermati kembali sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Desa ( RPJMDes ) 2016 – 2022,” tuturnya.

Amiruddin berharap kepada Tim yang sudah di bentuk untuk dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.

“kepada tim yang telah di bentuk agar nantinya dapat bekerja dengan sebaik- baiknya dan harus mengacu kepada yang telah di sepakati bersama,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, Camat juga menghimbau kepada peserta dan masyarakat yang hadir agar selalu mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak agar kita semua terhindar dari penyebaran virus Covid-19.(*)

Tags: RKPDes

Related Posts

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD
Kabar Desa

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

8 Juni 2026
40
Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
60
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
157
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
94
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
92
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
141
Next Post
Nyaris Sentuh 1.500, Pasien Positif Corona di Tanjabbar Tembus 1.448 Orang

Nyaris Sentuh 1.500, Pasien Positif Corona di Tanjabbar Tembus 1.448 Orang

Tanjabbar Masuk Wilayah PPKM Level 3, Ini Tanggapan Bupati

Tanjabbar Masuk Wilayah PPKM Level 3, Ini Tanggapan Bupati

Pemerintah Desa Jati Mulyo Bagikan BLT ke  57 KPM

Pemerintah Desa Jati Mulyo Bagikan BLT ke 57 KPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11744 shares
    Share 4698 Tweet 2936
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8788 shares
    Share 3515 Tweet 2197
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7772 shares
    Share 3109 Tweet 1943
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD