MUARABULIAN,RADARDESA.CO – Perhelatan akbaf pesta demokrasi enam tahunan di dua desa di Kabupaten Batanghari harus batal digelar. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan dibukanya pendaftaran bakal calon kepala desa tak satupun yang mendaftarkan diri. Padahal, rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)di dua desa yakni Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam akan digelar pada 26 Agustus 2021 mendatang.
Sehingga 2 desa tersebut, tidak dapat menggelar pilkades tahun 2021 ini, serentak dengan 62 desa lainnya di Kabupaten Batanghari.
“Iya, seharusnya Tahun 2021 ini ada 62 desa yang melaksanakan Pilkades serentak. Namun, dua desa yang mengikuti Pilkades belum menetapkan calon kades, maka pelaksanaan Pilkades di dua desa terpaksa ditunda dan akan melaksanakan Pilkades pada 2022 mendatang,” ungkap Kepala Seksi Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa Dinas PMD Batanghari, Sufriadi, dilansir dari jambiseru.com, (media patner radardesa.co)Minggu (8/8/2021).
Dikatakan Sufriadi, untuk jabatan kades di dua desa yang gagal melaksanakan Pilkades pada 26 Agustus nanti akan diisi oleh PJ Kades.
“Dari 60 Desa yang melaksanakan Pilkades, terdapat 225 orang yang ditetapkan sebagai calon kades. Dari 264 orang bakal calon kades yang mendaftar sebelumnya. Sedangkan Cakades yang sudah ditetapkan paling banyak ini berjumlah lima orang dengan tamatan didominasi sarjana,” ujarnya.
Disebutkan Sufriadi, untuk Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari 60 desa itu berjumlah 8.369 DPT yang nantinya akan menggunakan hak suaranya di 293 TPS.
“Saat ini tahapan Pilkades sudah berada pada pencetakan surat suara. Saya harapkan bagi yang mencoblos nantinya harus membawa undangan dan KTP elektronik ke TPS,” katanya. (riz)










