Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Nasional, Edi: Jalan Khusus Solusi Permanen

3 Januari 2024
in Berita, Parlemen
0
Edi Purwanto Minta Disdik dan Dinkes Provinsi Jambi Koordinasi Terkait Kesehatan Masyarakat di tengah Kabut Asap
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, RADARDESA.CO – Keputusan pemberhentian angkutan batu bara melintasi jalan nasional menjadi keputusan bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan unsur forkompimda. Hal ini di sampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Rabu (3/1/2024).

Edi Purwanto menyebut bahwa langkah ini diambil oleh menjadikan komitmen dari jalur khusus angkutan batu bara segera terealisasi sebagaimana wacana pemerintah. Selama ini, jalan khusus angkutan batu bara disebutkan oleh Edi Purwanto tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Sehingga dalam rapat kemarin, saya bersama pak Gubernur dan unsur forkompimda, TNI Polri memutuskan untuk seluruh angkutan batu bara tidak diizinkan untuk melintas di jalan nasional, alternatifnya itu melalui sungai,” ujarnya.

Edi Purwanto selama ini mengatakan bahwa jalan khusus angkutan batu bara harus segera di realisasikan sebagai satu-satunya solusi dalam menyelesaikan segelumit masalah yang terjadi karena angkutan batu bara yang melintas jalan nasional yang juga dilalui oleh masyarakat umum.

BacaLainnya

Usman: Jangan Biarkan Potensi Tungkal Terpendam, Buka Jalur Roro ke Johor

HUT ke-61 Tanjabbar,  Usman Usulkan Makam Pahlawan Berganti Nama “Selempang Merah”

Gubernur Herman Deru Apresiasi TIRRA DRINK, Inovasi Air Minum Layak Konsumsi Pertama di Indonesia

“Dari awal saya sudah mendorong bagaimana jalan khusus ini harus segera di selesaikan, bahkan sudah berkali-kali saya berstatmen, jalan khusus ini adalah solusi utama, maka tegas saja kalau di saya sudah cukup lama mendorong stop angkutan batu bara sampai jalan khusus terealisasi,” terangnya.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Edi Purwanto menyebut bahwa dengan keputusan yang ada saat ini, dimana angkutan batu bara dialihkan menggunakan jalur sungai, perlu adanya pengawasan yang ketat dan serius. Hal ini lantaran, selama ini sudah sedemikian aturan dibuat namun masih belum efektif dalam mengatasi angkutan batu bara.

“Atas keputusan yang ada, kita minta agar Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi dan seluruh stakeholder terkait untuk betul-betul mengawasi dan memberikan tindakan tegas, sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Namun disisi lain, Edi Purwanto mengingatkan bahwa bukan berarti jalan khusus yang menjadi solusi utama penyelesaian persoalan angkutan batu ini tidak dilaksanakan. Maka dalam hal ini, Edi Purwanto mendorong pemerintah untuk mengevaluasi vendor yang berkomitmen membangun jalan khusus.

“Kita minta pemerintah untuk evaluasi vendor yang akan membangun jalan khusus ini,” pungkasnya.(***/fr)

Tags: Berita DaerahDPRD

Related Posts

Usman: Jangan Biarkan Potensi Tungkal Terpendam, Buka Jalur Roro ke Johor
Berita Daerah

Usman: Jangan Biarkan Potensi Tungkal Terpendam, Buka Jalur Roro ke Johor

10 Agustus 2026
109
HUT ke-61 Tanjabbar,  Usman Usulkan Makam Pahlawan Berganti Nama “Selempang Merah”
Berita Daerah

HUT ke-61 Tanjabbar,  Usman Usulkan Makam Pahlawan Berganti Nama “Selempang Merah”

10 Agustus 2026
209
Gubernur Herman Deru Apresiasi TIRRA DRINK, Inovasi Air Minum Layak Konsumsi Pertama di Indonesia
Berita

Gubernur Herman Deru Apresiasi TIRRA DRINK, Inovasi Air Minum Layak Konsumsi Pertama di Indonesia

29 Juli 2026
15
Prakarsa Bupati, Wujudkan Inovasi Tirra Drink, Kado HUT Ke- 116 OKU
Berita

Prakarsa Bupati, Wujudkan Inovasi Tirra Drink, Kado HUT Ke- 116 OKU

29 Juli 2026
21
Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan
Berita

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan

18 Juli 2026
26
Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu
Berita Daerah

Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu

17 Juli 2026
13
Next Post
Bupati Lantik 9 Kepala OPD, Berikut Ini Nama – namanya.. !

Bupati Lantik 9 Kepala OPD, Berikut Ini Nama - namanya.. !

Jelang Pemilu, Bupati Tanjabbar Himbau ASN Agar Netral

Jelang Pemilu, Bupati Tanjabbar Himbau ASN Agar Netral

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14406 shares
    Share 5762 Tweet 3602
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11822 shares
    Share 4729 Tweet 2956
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8924 shares
    Share 3570 Tweet 2231
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8914 shares
    Share 3566 Tweet 2229
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7795 shares
    Share 3118 Tweet 1949
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD