Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Imbas Covid-19, Tunjangan Profesi Guru Dipotong Rp.3 Triliun

20 April 2020
in Berita, Nasional
0
Imbas Covid-19, Tunjangan Profesi Guru Dipotong Rp.3 Triliun

FOTO : Ilustrasi guru

202
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 disorot. Pemicunya adalah adanya pemangkasan tunjangan profesi guru (TPG). Tidak tanggung-tanggung, pemangkasan sekitar Rp3 triliun.

Semula anggaran TPG untuk para PNS daerah ditetapkan Rp 53,836 triliun. Kemudian dengan keluarnya Perpres 54/2020 itu, anggarannya dipotong menjadi Rp 50,881 triliun. Tunjangan guru lainnya juga dipotong. Seperti tunjangan khusus guru PNS di daerah khusus berkurang dari Rp 2,063 triliun menjadi Rp 1,985 triliun.

Pemotongan anggaran TPG itu sontak mendapatkan respon negatif dari sejumlah kalangan. Diantaranya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

’’Saya sebenarnya menyayangkan kalau sampai ada pemotongan TPG. Karena TPG itu menjadi hak guru,’’ kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, kemarin (19/4).

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Dia menuturkan TPG untuk para guru PNS daerah itu sebaiknya jangan dipotong. Pemerintah, menurutnya, bisa menyisir anggaran lain yang tidak terkait dengan kesejahteraan guru.

Unifah menuturkan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, guru-guru juga terdampak dari sektor ekonomi juga. Dia khawatir jika ada pemotongan anggaran TPG, bisa membuat guru semakin terbebani.

[irp]

Unifah mengatakan ada banyak pos anggaran yang bisa dipotong, ketimbang harus memangkas anggaran TPG. Seperti anggaran perjalanan dinas, kegiatan rapat-rapat, serta anggaran pembangunan dan belanja modal. Program lain seperti organisasi penggerak yang digagas sebelum ada wabah, bisa ditunda dahulu.

Kemudian pemangkasan juga bisa memanfaatkan dana penyelenggaraan ujian nasional (UN). Seperti diketahui pemerintah sudah memutuskan UN tahun ini ditiadakan. Sementara anggaran UN tahun ini sekitar Rp 400 miliar.

’’Dari pos-pos tersebut, bisa disisihkan Rp 3 triliun,’’ tuturnya. Sehingga pemerintah tidak perlu mengurangi anggaran TPG.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Covid-19Pendidikan

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
24
Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026
Berita Daerah

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

10 Oktober 2026
32
Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
14
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
30
Berita Daerah

15 September 2026
23
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
56
Next Post
Kades Bramitam Kanan Resmi Mundur, Ini Pjsnya

Kades Bramitam Kanan Resmi Mundur, Ini Pjsnya

125 Desa di Merangin Selesaikan Pendataan Penerima BLT Dana Desa

125 Desa di Merangin Selesaikan Pendataan Penerima BLT Dana Desa

Pulang Kampung, 35 Mahasiswa Asal Desa Sungai Rambai Terjun Lawan Covid-19

Pulang Kampung, 35 Mahasiswa Asal Desa Sungai Rambai Terjun Lawan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14464 shares
    Share 5786 Tweet 3616
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11960 shares
    Share 4784 Tweet 2990
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9038 shares
    Share 3615 Tweet 2260
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8951 shares
    Share 3580 Tweet 2238
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7864 shares
    Share 3146 Tweet 1966
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD