Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Apa Itu Desa Ramah Perempuan? Ini Penjelasannya

16 November 2020
in Info Desa
0
Apa Itu Desa Ramah Perempuan? Ini Penjelasannya
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

Desa ramah perempuan masuk dalam program SDGs desa yang jadi prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Maksud dari ramah perempuan itu sendiri ialah desa yang mampu memberikan rasa aman, tidak membeda-bedakan gender, serta memberikan kesempatan lebih banyak perempuan untuk dapat berkarya.

Kita tahu bersama, bahwa selama ini perempuan hanya dipandang sebelah mata. Sehingga akibatnya, mereka pun ogah-ogahan ketika hendak bersekolah tinggi ataupun menyampaikan pendapat.

Mereka kerap kali berdalih ” buat apa to sekolah tinggi-tinggi, toh ujung-ujungnya juga tetap juga dapur, kasur, dan sumur”.

Padahal, bila kita menelisik lebih jauh. Biasanya, apa yang jadi pendapat dan keputusan kaum hawa -kan itu lebih mempertimbangkan hati dan nurani dibandingkan kaum adam yang biasanya kerapkali sembrono.

Iya, to?

Selain apa yang saya sebutkan di atas. Sesungguhnya ada sejumlah permasalah pelik, yang harus segera di selesaikan oleh pemerintah desa guna tercapainya desa ramah perempuan.

Permasalah itu antara lain :

  1. Bagaimana pemerintah desa mampu menurunkan angka kasus seksualitas dan pemerkosaan yang terjadi dalam skala desa,
  2. Mampu mengedukasi serta memberikan wawasan kepada perempuan, bahwa pernikahan dini itu lebih rentan perceraian,
  3. Mampu mengedukasi serta memberikan wawasan kepada perempuan, bahwa kelahiran di usia muda itu beresiko prematur dan menyebabkan kematian, serta
  4. Pemerintah desa mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan agar lebih produktif dalam berkarya.

Nah untuk itulah, melalui dana desa yang terbungkus dalam program SDGs desa yang tertuang dalam Permendes 113 tahun 2020 poin kelima.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendes PDTT bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendeklarasikan secara resmi program desa ramah perempuan dan layak anak.

Program ini dibuat dan bertujuan guna memberikan perhatian khusus kepada perempuan sekaligus sebagai role model pembangunan desa yang baru bagi pemerintah desa.

Kemudian, dalam deklarasi tersebut, Abdul Halim mengatakan kesempatan untuk bersekolah SMA dan sederajat cenderung lebih tinggi didapatkan oleh perempuan. Itu artinya, seharusnya perempuan lebih siap memasuki dunia kerja dan berkarya.

Artikel ini sudah tayang di updesa.com dengan judul Desa Ramah Perempuan : Maksud, Masalah dan Tujuan

Tags: DesaSDGs

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
354
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
381
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
823
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
257
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
100
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
275
Next Post
Mendes Sebut PKTD Diprediksi Mampu Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja

10 Ribu Desa Tertinggal Ditarget Jadi Berkembang Selama 2020-2024

Pastikan Pilkada Tanjabbar Sesuai Aturan, 760 Pengawas TPS Dilantik

Pastikan Pilkada Tanjabbar Sesuai Aturan, 760 Pengawas TPS Dilantik

Punya Anggota 12 Ribuan JDC Nyatakan Dukung Al Haris-Sani

Punya Anggota 12 Ribuan JDC Nyatakan Dukung Al Haris-Sani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14417 shares
    Share 5767 Tweet 3604
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11860 shares
    Share 4744 Tweet 2965
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8934 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8930 shares
    Share 3572 Tweet 2233
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7812 shares
    Share 3125 Tweet 1953
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD